Senin, 06 Juni 2016

BAB 9 - PERLINDUNGAN KONSUMEN


1.     Pengertian
       Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
       Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
       Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
       Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan pelaku korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang distributor, dll.

2.     Asas dan Tujuan
       Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1)      Asas Manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2)      Asas Keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3)      Asas Keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4)        Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5)        Asas Kepastian Hukum
Yakni, bagi pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen :
a.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
c.   Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak haknya sebagai konsumen.
d.    Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3.     Hak dan Kewajiban Konsumen
1)      Hak konsumen
a.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
c.   Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.    Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status social lainnya.
h.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.

2)      Kewajiban Konsumen
a.   Membaca, mengikuti petunjukinformasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.   Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
 Berdasarkan Pasal 6 dan 7 UU No 8 Tahun 1999
1)  Hak Pelaku Usaha
a.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b.    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e.     Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2)  Kewajiban Pelaku Usaha
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.      Melakukan informasi yang benar, jelasm dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d.   Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.    Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.     Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU No 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah :
1)  Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan
2)  Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3)  Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4)  Larangan dalam Periklanan

6.     Klausula Baku dalam Perjanjian
Dalam Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar