1. Pengertian
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
Konsumen
akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan
konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian
dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku
usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
Pelaku
usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan pelaku korporasi,
BUMN, koperasi, importer, pedagang distributor, dll.
2. Asas
dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1) Asas
Manfaat
Adalah
segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2) Asas
Keadilan
Adalah
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3) Asas
Keseimbangan
Adalah
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4) Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
5) Asas
Kepastian Hukum
Yakni,
bagi pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
Perlindungan Konsumen :
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative
pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak haknya
sebagai konsumen.
d. Menetapkan
system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
e. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Hak
dan Kewajiban Konsumen
1) Hak
konsumen
a. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
b. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa,
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
c. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
e. Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
miskin, dan status social lainnya.
h. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.
2) Kewajiban
Konsumen
a. Membaca,
mengikuti petunjukinformasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6
dan 7 UU No 8 Tahun 1999
1) Hak
Pelaku Usaha
a. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
d. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2) Kewajiban
Pelaku Usaha
a. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Melakukan
informasi yang benar, jelasm dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan.
f. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi
kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU
No 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah
:
1) Larangan
dalam Memproduksi/Memperdagangkan
2) Larangan
dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3) Larangan
dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4) Larangan
dalam Periklanan
6. Klausula
Baku dalam Perjanjian
Dalam Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999,
pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar