Senin, 06 Juni 2016

BAB 7 - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


1.     Pengertian
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum. Dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, yang merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusasteraan, dan seni.
Dalam Pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right)dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut:
Perlindungan dan penegakan hukum KHI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperoleh manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

2.     Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
I.     Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekpresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
                                      II.   Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam pemilikannya.
                                      III. Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
                                      IV. Prinsip Sosial
(Mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara) artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.  Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
     Berdasarkan WIPO, dibagi menjadi 2 bagian :
a.       Hak Cipta (copyrights)
b.      Hak Kekayaan Industri (industrial property right)
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenahi Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di revisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi:
a. Paten                                   d. Rahasia Dagang
b. Merek                                 e. Desain Industri
c. Varietas Tanaman               f. Desain tata letak sirkuit terpadu

4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap HKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :
ü UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
ü UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
ü UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
ü UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
ü UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
ü UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
ü UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

5.     Hak Cipta
5.1 Pengertian
      Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Hak Cipta terdiri dari atas :
·         Hak Ekonomi (economics right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
·         Hak Moral (moral rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak  cipta atau hak terkait telah dialihkan.

5.2 Fungsi dan Sifat Hak Cipta
       Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
       Hak Cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh serara melawan hukum.

5.3 Ciptaan Yang dilindungi
       Dalam UU ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a.       Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain’
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan
f.       Seni rupa dalam segala bentuk: seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
g.      Arsitektur
h.      Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
                                                I.          Hak Cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus-menerus hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
a.       Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lain,
b.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks;
c.       Drama atau drama musical, tari, koreografi,
d.      Seni rupa dalam segala bentuk: lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung,
e.       Arsitektur,
f.       Peta,
g.      Seni batik,
h.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
i.        Alat peraga,
j.        Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.

                                                    II.   Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
a.       Program computer,
b.      Sinematografi,
c.       Fotografi,
d.      Database,
e.       Karya hasil pengalihan wujud

                                                    III. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan

                                                    IV. Untuk ciptaan yang tidak dapat diketahui siapa penciptanya akan dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.

                                                    V.   Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara, dan jika sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.

5.5 Pendaftaran Ciptaan
       Pendaftaran Ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian, fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.

5.6 Lisensi
       Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktoral Jenderal Hak Cipta.

5.7 Penyelesaian Sengketa
       Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaaan.

5.8 Pelanggaran terhadap Hak Cipta
       Pelanggaran telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.

6.     Hak Paten
6.1 Pengertian
       Dalam Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
     Invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

6.2 Lingkup Paten
         Suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai apa yang diuraikan dalam permohonan. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut:
                                                    i.       Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
                                                    ii.          Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
                                                    iii.      Teori yang metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau semua makhluk hidup (kecuali jasad renik) dan proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan (kecuali nonboilogis/mikrobiologis)

6.3 Jangka Waktu Paten
      Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Sedangkan paten sederhana diberikan jangka waktu 10 Tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

6.4 Permohonan Paten
       Paten diberikan atas permohonan. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktoral Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Permohonan juga dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana.

6.5 Pengalihan Paten
       Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantukan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan

6.6 Lisensi Paten
       Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan; berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

6.7 Paten Sederhana
     Hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.

6.8 Penyelesaian Sengketa
     Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan ini. Jika tidak dapat keputusan maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.

6.9 Pelanggaran Terhadap Hak Paten
       Diatur dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.

7.     Hak Merek
7.1 Pengertian
     Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

7.2 Jenis-Jenis Merek
                                                I.     Merek Dagang
   Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.

                                                    II.   Merek Jasa
     Merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

                                                     III. Merek Kolektif
      Merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.

7.3 Merek yang Tidak Dapat Didaftar
              I.        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
            II.        Tidak memiliki daya pembeda;
           III.        Telah menjadi milik umum
             IV.            Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.

7.4 Merek yang Ditolak
              I.        Mempunyai persamaan pada pokok/keseluruhan dengan merek pihak lain yang telah terlebih dahulu daftar.
            II.        Mempunyai persamaan pada pokok/keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terkenal.
           III.        Mempunyai persamaan pada pokok/keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenali
          IV.        Serupa/menyerupai nama orang, foto, dan nama badan hukum terkenal
            V.        Tiruan dalam nama atau singkatan nama, bendera, lambing, symbol, dll.
          VI.        Tiruan menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara

7.5 Pendaftaran Merek
      Diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

7.6 Jangka Waktu
      Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama

7.7 Peralihan Hak Merek Terdaftar
      Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

7.8 Lisensi
      Pemilik merek terdafftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang arau jasa.

7.9 Merek Kolektif
      Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan antara lain:
              I.        Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan di produksi dan diperdagangkan;
            II.        Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut;
           III.        Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.

7.10 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
      Penghapusan pendaftaran mere katas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
              I.        Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut.
            II.        Merek untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

7.11 Penyelesaian Sengketa
      Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan berupa:
              I.        Gugatan ganti rugi
            II.        Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tsb.

7.12 Sanksi
      Sanksi tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

8.     Perlindungan Varietas Tanaman
8.1 Pengertian
      Pasal 1 butir 1 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara.
      Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristik genotype atau kombinasi dari genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
      Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak pelindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

8.2 Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
     Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesiestanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama.
      Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan. Varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

8.3 Jangka Waktu
     Dalam Pasal 4 UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

8.4 Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
      Pemegang hak PVT adalah pihak yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
      Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT. (Kecuali terdapat perjanjian)
      Dalam Pasal 7 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman. Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat.
Dalam Pasal 9 UU Nomor 29 Tahun 2000. Pemegang hak PVT berkewajiban:
a.              Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
b.             Membayar biaya tahunan PVT;
c.              Menyediakan dan menunjukkan contoh bersih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia;
d.             Apabila PVT secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak di laksanakan di Indonesia.
Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas oleh:
a.      Pemulia
b.      Orang/badan hukum yang mempekerjkan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia
c.      Ahli waris
d.     Konsultan PVT

8.4 Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
      Dalam Pasal 40 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, Hak PVT dapat beralih atau dialihkan, karena:
a.       Pewarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
e.       Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

8.5 Lisensi
Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan, dengan alasan :
1. hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
2. hak PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan masyarakat.
Namun, Lisensi wajib berakhir, karena:
1. selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya
2. dibatalkan

8.6 Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 56 UU No 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena:
a.    Berakhirnya jangka waktu,
b.    Pembatalan,
c.    Pencabutan.
8.7 Sanksi
      Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas tanaman merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

9.     Rahasia Dagang
9.1 Pengertian
     Pasal 1 butir 1 UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
      Sedangkan menurut Uniform trade secret act (UTSA), Rahasia Dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik, atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata dan potensial.

9.2 Ruang Lingkup Rahasia Dagang
      Rahasia dagang akan mendapat perlindungan apabila:
a.       Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak;
b.      Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
c.       Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
9.3 Objek Rahasia Dagang
    Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi:
a.       Formula,
b.      Metode pengelolahan bahan-bahan kimia dan makanan,
c.       Metode dalam menyelanggarakan usaha,
d.      Daftar konsumen,
e.       Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit (credit rating),
f.       Perencanaan (blueprint),
g.      Rencana arsitektur,
h.      Tabulasi data,
i.        Informasi teknik manufaktur,
j.        Rumus-rumus perancangan,
k.      Rencana perumusan,
l.        Perangkat lunak computer,
m.    Kode-kode akses,
n.      Personal identification number (PIN),
o.      Data pemasaran, dan
p.      Rencana usaha.

9.4 Objek yang Dilindungi
      Objek yang tidak dilindungi, meliputi:
a.       Semua informasi yang telah menjadi milik umum (public), dan
b.      Informasi yang telah dipublikasikan di muka umum.

9.5 Syarat Pengajuan Perlindungan Sebagai HKI
a.       Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran), dan
b.      Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan.

9.6 Hak Pemilik Rahasia Dagang
      Pasal 4 UU No 3 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:
a.      Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, berarti pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis;
b.  Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

9.7 Jangka Waktu Perlindungan
 Rahasia dagang dilindungan selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public (public domain)
9.8 Pengalihan Hak Rahasi Dagang
       Dalam Pasal 5 Ayat 1 UU No 3 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara
   a.    Perwarisan;
b.    Hibah;
c.    Wasiat;
d.   Perjanjian tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta otentik;
e.    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.

9.9 Lisensi
      Berdasarkan pasal 6 UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjikan lain.
       Perjanjian lisensi wajib dicatat pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administrative. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengabitkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

9.10 Penyelesaian Sengketa
       Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 UU No 30 Tahun 2000 dapat diajukan kepada pengadilan negeri berupa :
a.  Gugatan ganti rugi; dan/atau
b.  Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       Sementara itu, seorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.11 Sanksi
       Setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

10.  Desain Industri
     UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
     Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
      Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industry, sedangkan yang dimaksud dengan hak industry adalah hak eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atau hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
10.1 Lingkup Desain Industri
     Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

10.2 Jangka Waktu
     Diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.

10.3 Subjek Desain Industri
     Subjek desain industry adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
      Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industry adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain.
       Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industry, kecuali jika ada perjanjian.

10.4 Pendaftaran Desain Industri
       Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk :
 a.       Satu desain industry
b.    Beberapa desain industry yang merupakan satu kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
       Pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak industry. Direktoral Jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industry dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.

10.5 Pengalihan Hak Desain Industri
       Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
       Namun, pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industri dan diumumkan dalam berita resmi industri maupun dalam daftar umum desain industri.

10.6 Lisensi
       Pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain dan perjanjian lisensi wajib dicatat di Direktorat Jenderal.

10.7 Pembatasan Pendaftaran Desain Industri
       Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desain industri.
       Gugatan pembatalan terhadap pendaftaran desain industri diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.
10.8 Penyelesaian Sengketa
       Pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga, berupa :
a.       Gugatan ganti rugi, dan/atau
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
     Selain penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka para oihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

10.9 Sanksi
      Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

11. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
     Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
      Desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisional, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain.
    Hak desain tata letak sirkuit adalah hak eksklusif adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
11.1 Jangka Waktu
     Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal penerimaan.

11.2 Subjek Desain Tata Letak Sirkuit
      Dalam Pasal 5 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit adalah pendesainan atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
      Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu. Pendesain terdiri atass beberapa orang secara bersama-sama.
      Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkugan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain tata letak sirkuit terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain.
      Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak.
      Dalam Pasal 8 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa sepertujuannya membuat, emmakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan.

11.3 Pengalihan Hak
     Dalam Pasal 23 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a.       Perwarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian tertulis, atau
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
       Pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi, maupun daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.

11.4 Lisensi
     Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain. Perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali diperjanjikan lain.

11.5 Penyelesaian Sengketa
      Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

11.6 Sanksi
       Setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar