1. Pengertian
Hak
kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum. Dalam
arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan
kata intelektual berkenaan dengan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam
bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property
right, yang merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik
hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry,
kesusasteraan, dan seni.
Dalam
Pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right)dijabarkan
tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut:
Perlindungan
dan penegakan hukum KHI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperoleh manfaat bersama antara
penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan
social dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2. Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
I. Prinsip
Ekonomi
Yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekpresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
II. Prinsip
Keadilan
Yakni
didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapatkan perlindungan dalam pemilikannya.
III.
Prinsip
Kebudayaan
Yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia
IV. Prinsip
Sosial
(Mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara) artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, dibagi menjadi 2 bagian
:
a. Hak
Cipta (copyrights)
b. Hak
Kekayaan Industri (industrial property right)
Adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenahi
Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di revisi dan di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi:
a.
Paten d.
Rahasia Dagang
b.
Merek e.
Desain Industri
c.
Varietas
Tanaman
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
4. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap HKI di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
ü UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
ü UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
ü UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
ü UU
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
ü UU
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
ü UU
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
ü UU
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5. Hak
Cipta
5.1 Pengertian
Dalam
Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Hak Cipta terdiri dari atas :
· Hak
Ekonomi (economics right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
· Hak
Moral (moral rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
5.2 Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hak Cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal
dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta
tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh serara melawan hukum.
5.3 Ciptaan Yang dilindungi
Dalam UU ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a. Buku,
program, dan semua hasil karya tulis lain’
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu
atau music dengan atau tanpa teks;
e. Drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan
f. Seni
rupa dalam segala bentuk: seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, seni
patung, kolase dan seni terapan;
g. Arsitektur
h. Peta;
i. Seni
batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l.
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur
masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung
dari jenis ciptaan.
I. Hak
Cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus-menerus hingga
50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
a. Buku,
pamphlet, dan semua hasil karya tulis lain,
b. Lagu
atau music dengan atau tanpa teks;
c. Drama
atau drama musical, tari, koreografi,
d. Seni
rupa dalam segala bentuk: lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung,
e. Arsitektur,
f. Peta,
g. Seni
batik,
h. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai,
i. Alat
peraga,
j. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.
II. Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
a. Program
computer,
b. Sinematografi,
c. Fotografi,
d. Database,
e. Karya
hasil pengalihan wujud
III. Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan
IV. Untuk
ciptaan yang tidak dapat diketahui siapa penciptanya akan dipegang oleh Negara,
jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
V. Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara, dan jika sudah diterbitkan
tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.
5.5 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran
Ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh
pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak
Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian,
fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika
ada sengketa.
5.6
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu
lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap
perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktoral Jenderal Hak Cipta.
5.7
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaaan.
5.8
Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran telah
diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
6. Hak
Paten
6.1 Pengertian
Dalam
Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Invensi
(penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
6.2 Lingkup Paten
Suatu
invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam
industry sesuai apa yang diuraikan dalam permohonan. Setiap invensi berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk paten sederhana. Paten yang tidak diberikan untuk invensi
meliputi sebagai berikut:
i. Proses
atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum,
atau kesusilaan.
ii. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan.
iii. Teori
yang metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau semua makhluk hidup
(kecuali jasad renik) dan proses biologi yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan (kecuali nonboilogis/mikrobiologis)
6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan
Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat
diperpanjang. Sedangkan paten sederhana diberikan jangka waktu 10 Tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
6.4
Permohonan Paten
Paten
diberikan atas permohonan. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya
kepada Direktoral Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk
memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Permohonan juga dapat
berubah dari paten menjadi paten sederhana.
6.5 Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten dapat
beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap
dicantukan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan
6.6 Lisensi Paten
Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan;
berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
6.7 Paten Sederhana
Hanya
diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal
sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten
sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
6.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan ini. Jika
tidak dapat keputusan maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
6.9 Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Diatur dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 UU Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk
dimusnahkan.
7. Hak
Merek
7.1 Pengertian
Berdasarkan
Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
7.2 Jenis-Jenis Merek
I. Merek
Dagang
Merupakan merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenisnya.
II. Merek
Jasa
Merupakan merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
III.
Merek Kolektif
Merupakan
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
7.3 Merek yang Tidak Dapat Didaftar
I.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
II.
Tidak memiliki daya pembeda;
III.
Telah menjadi milik umum
IV.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
7.4 Merek yang Ditolak
I.
Mempunyai persamaan pada
pokok/keseluruhan dengan merek pihak lain yang telah terlebih dahulu daftar.
II.
Mempunyai persamaan pada
pokok/keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terkenal.
III.
Mempunyai persamaan pada
pokok/keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenali
IV.
Serupa/menyerupai nama orang, foto, dan
nama badan hukum terkenal
V.
Tiruan dalam nama atau singkatan nama,
bendera, lambing, symbol, dll.
VI.
Tiruan menyerupai tanda, cap, atau
stempel resmi yang digunakan oleh Negara
7.5 Pendaftaran Merek
Diajukan
kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap
permohonan yang disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek.
7.6 Jangka Waktu
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu
yang sama
7.7 Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah,
perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
7.8 Lisensi
Pemilik
merek terdafftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang arau jasa.
7.9 Merek Kolektif
Penggunaan
merek kolektif harus memenuhi persyaratan antara lain:
I.
Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa
yang akan di produksi dan diperdagangkan;
II.
Pengaturan bagi pemilik merek kolektif
untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut;
III.
Sanksi atas pelanggaran peraturan
penggunaan merek kolektif.
7.10 Penghapusan dan Pembatalan
Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran mere katas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
I.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut.
II.
Merek untuk jenis barang dan/atau jasa
yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
7.11 Penyelesaian Sengketa
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan berupa:
I.
Gugatan ganti rugi
II.
Penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tsb.
7.12 Sanksi
Sanksi
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjara dan denda.
8. Perlindungan
Varietas Tanaman
8.1 Pengertian
Pasal
1 butir 1 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara.
Varietas
adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk karakteristik genotype atau kombinasi
dari genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang
sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan.
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara
kepada pemulia dan/atau pemegang hak pelindungan varietas tanaman untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
8.2 Varietas Tanaman yang Dapat Diberi
Perlindungan
Varietas
tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesiestanaman
yang baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama.
Varietas
yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama
varietas yang bersangkutan. Varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah
varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan
kelestarian lingkungan hidup.
8.3 Jangka Waktu
Dalam
Pasal 4 UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
8.4 Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang
hak PVT adalah pihak yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT
sebelumnya.
Jika
suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang memberi
pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT. Jika suatu varietas dihasilkan
berdasarkan pesanan maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak
PVT. (Kecuali terdapat perjanjian)
Dalam
Pasal 7 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman. Varietas Lokal adalah
varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani
serta menjadi milik masyarakat.
Dalam Pasal 9 UU Nomor 29 Tahun 2000.
Pemegang hak PVT berkewajiban:
a. Melaksanakan
hak PVT-nya di Indonesia;
b. Membayar
biaya tahunan PVT;
c. Menyediakan
dan menunjukkan contoh bersih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di
Indonesia;
d. Apabila
PVT secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak di laksanakan di Indonesia.
Setiap permohonan hak PVT hanya dapat
diajukan untuk satu varietas oleh:
a. Pemulia
b. Orang/badan
hukum yang mempekerjkan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia
c. Ahli
waris
d. Konsultan
PVT
8.4 Peralihan Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Dalam
Pasal 40 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, Hak PVT dapat beralih
atau dialihkan, karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
dalam bentuk akta notaris;
e. Sebab
lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
8.5 Lisensi
Pemegang
hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain maka pemegang hak PVT
tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga
lainnya.
Permohonan
lisensi wajib hanya dapat dilakukan, dengan alasan :
1.
hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
2.
hak PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan masyarakat.
Namun,
Lisensi wajib berakhir, karena:
1.
selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya
2.
dibatalkan
8.6
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam
Pasal 56 UU No 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT
berakhir karena:
a. Berakhirnya
jangka waktu,
b. Pembatalan,
c. Pencabutan.
8.7 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas tanaman merupakan tindak
pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
9. Rahasia
Dagang
9.1 Pengertian
Pasal
1 butir 1 UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sedangkan
menurut Uniform trade secret act (UTSA), Rahasia Dagang
didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi,
program, metoda teknik, atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara
mandiri, nyata dan potensial.
9.2 Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia
dagang akan mendapat perlindungan apabila:
a. Informasi
dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak;
b. Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
c. Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
9.3 Objek Rahasia Dagang
Didalam
objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi:
a. Formula,
b. Metode
pengelolahan bahan-bahan kimia dan makanan,
c. Metode
dalam menyelanggarakan usaha,
d. Daftar
konsumen,
e. Tingkat
kemampuan debitur mengembalikan kredit (credit rating),
f. Perencanaan
(blueprint),
g. Rencana
arsitektur,
h. Tabulasi
data,
i. Informasi
teknik manufaktur,
j. Rumus-rumus
perancangan,
k. Rencana
perumusan,
l. Perangkat
lunak computer,
m. Kode-kode
akses,
n. Personal
identification number (PIN),
o. Data
pemasaran, dan
p. Rencana
usaha.
9.4
Objek yang Dilindungi
Objek
yang tidak dilindungi, meliputi:
a. Semua
informasi yang telah menjadi milik umum (public), dan
b. Informasi
yang telah dipublikasikan di muka umum.
9.5 Syarat Pengajuan Perlindungan
Sebagai HKI
a. Prinsip
perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran), dan
b. Perlindungan
diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan.
9.6 Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal
4 UU No 3 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia
dagang memiliki hak untuk:
a. Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, berarti pemilik rahasia dagang
mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang
dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis;
b. Memberikan
lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau
mengungkapan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
9.7
Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang
dilindungan selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai
dengan informasi menjadi milik public (public domain)
9.8 Pengalihan Hak Rahasi Dagang
Dalam
Pasal 5 Ayat 1 UU No 3 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang
dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a. Perwarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta
otentik;
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya putusan
pengadilan yang menyangkut kepailitan.
9.9 Lisensi
Berdasarkan
pasal 6 UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali
diperjanjikan lain.
Perjanjian
lisensi wajib dicatat pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang
bersifat administrative. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengabitkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam perundang-undangan yang berlaku.
9.10 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 UU No 30 Tahun
2000 dapat diajukan kepada pengadilan negeri berupa :
a. Gugatan
ganti rugi; dan/atau
b. Penghentian
semua perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Sementara
itu, seorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh
atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9.11 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
10. Desain
Industri
UU
No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3
dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk,
barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Pendesain
adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industry,
sedangkan yang dimaksud dengan hak industry adalah hak eksekutif yang diberikan
oleh Negara kepada pendesain atau hasil kreasinya selama waktu tertentu dan
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
10.1 Lingkup Desain Industri
Hak
desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
10.2 Jangka Waktu
Diberikan
10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain
industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.
10.3 Subjek Desain Industri
Subjek
desain industry adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni
pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Jika
suatu desain industry dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industry adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain.
Jika
suatu desain industry dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
orang yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang
hak desain industry, kecuali jika ada perjanjian.
10.4 Pendaftaran
Desain Industri
Setiap
hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan
untuk :
a. Satu
desain industry
b. Beberapa
desain industry yang merupakan satu kesatuan desain industry atau yang memiliki
kelas yang sama.
Pihak
yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak
industry. Direktoral Jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain
industry dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.
10.5 Pengalihan Hak Desain Industri
Hak
desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Namun,
pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industri dan diumumkan dalam
berita resmi industri maupun dalam daftar umum desain industri.
10.6 Lisensi
Pemegang
hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri,
kecuali diperjanjikan lain dan perjanjian lisensi wajib dicatat di Direktorat
Jenderal.
10.7 Pembatasan Pendaftaran Desain
Industri
Desain
industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan
yang diajukan oleh pemegang hak desain industri.
Gugatan
pembatalan terhadap pendaftaran desain industri diajukan kepada ketua
pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan
setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.
10.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke
pengadilan niaga, berupa :
a. Gugatan
ganti rugi, dan/atau
b. Penghentian
semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka para oihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
10.9 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
11. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk
secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
Desain
tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu
yang orisional, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain.
Hak desain tata
letak sirkuit adalah hak eksklusif adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
11.1 Jangka Waktu
Perlindungan
terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimanapun atau
sejak tanggal penerimaan.
11.2 Subjek Desain Tata Letak Sirkuit
Dalam
Pasal 5 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit adalah pendesainan atau yang
menerima hak tersebut dari pendesain.
Pendesain
adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak
sirkuit terpadu. Pendesain terdiri atass beberapa orang secara bersama-sama.
Jika
suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkugan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya desain tata letak sirkuit terpadu itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain.
Jika
suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai
pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Dalam
Pasal 8 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pemegang
hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit
terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
sepertujuannya membuat, emmakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau atau sebagian desain
yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu, kecuali untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan.
11.3 Pengalihan Hak
Dalam
Pasal 23 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak
desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a. Perwarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis, atau
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan
hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi,
maupun daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.
11.4 Lisensi
Pemegang
hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain. Perjanjian lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali diperjanjikan lain.
11.5 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 UU
No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan ke
pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
11.6 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan
yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar