Senin, 06 Juni 2016

BAB 8 - PASAR MODAL


1.     Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.
            Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, buku right (right issue), waran (warrant).

2.      Dasar Hukum
1)     UU No 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2)        Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3)     Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4)  SK Menteri Keuangan No 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal
5)    SK Menteri Keuangan No 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6) SK Menteri Keuangan No 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7)      Keputusan Presiden No 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No 115/1998.
8)        Keputusan Presiden No 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden No 113/1998.
9)      Keputusan Presiden No 121/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputuan Presiden No 37/1999.
10) Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Pemohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal asing.

3.      Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1)        Saham
     Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
Hak-hak pemilik saham :
a.       Dividen
b.      Suara dalam RUPS
c.       Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2)        Obligasi
    Merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan pada para pemberi pinjaman. Berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
Hak-hak pemilik obligasi :
a.       Pembayaran bunga,
b.      Pelunasan utang,
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada.
3)        Reksadana
     Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak-hak pemilik sertifikat reksadana :
a.       Dividen yang dibayarkan secara berkala;
b.      Peningkatan nilai modal yang ada;
c.       Hak menjual kembali kepada PT Danareksa.

4.     Para Pelaku dalam Pasar Modal
1)    Pelaku yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2)    Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan. Dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yaitu:
a.       Pasar Perdana
Merupakan pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masanya adalah 90 hari.
b.      Pasar Sekunder
 Setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk kepasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
  3)    Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dll.
4)     Lembaga Penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5)    Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan keuntungan.

5.     Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
5.1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas dan fungsi BAPEPAM:
a.  Pembinaan, pengaturan, pengawasan sehari-hari.
b.  Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi.
c.  Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal.
d. Bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.
5.2 Bursa Efek (BE) adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan ( LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggaran kegiatan custodian sentral bagi bankcustodian, perusahaan efek, dll.

6.     Reksadana
          Menurut Pasal 1 angka 27 UU No 8 Tahun 1995 Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

7.     Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
          Lembaga penunjang dakam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal.
Lembaga penunjang yaitu :
a.   Penjamin Emisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU No 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
b.  Penanggung
Yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayarkan tepat waktu.
c.    Wali Amanat
    Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal pada saat penerbitan obligasi.
d.   Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
Adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
e.    Pedagang Efek (dealer)
       Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.
  f.     Perusahan Surat Berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
g.    Pengusaha Pengelola Dana (Investment Company)
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana (find management) dan penyimpanan dana(custodian)
h.    Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukn pencatatan    pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

8.     Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1)      Notaris
     Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
2)      Konsultan Hukum
     Yakni memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar
3)      Akuntan Publik
     Adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public.
4)      Perusahaan Penilai
     Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki perusahaan yang hendak go public.

9.     Larangan dalam Pasar Modal
1)      Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2)      Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
3)      Larangan bagi Orang Dalam
4)      Larangan bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam
5)      Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam

10. Sanksi terhadap Larangan
1)      Sanksi Administrasi:
a.       Peringatan tertulis,
b.      Denda,
c.       Pembatalan kegiatan usaha,
d.      Pembekuan kegiatan usaha,
e.       Pencabutan izin usaha,
f.       Pembatalan perjanjian, dan
g.       Pembatalan pendaftaran.
2)      Sanksi Pidana:
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
b.      Bentuk sanksi, terdiri dari :
1)      Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)      Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar