1. Pengertian
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Oleh karena itu pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli
modal/dana.
Tujuan
pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan
saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan
pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
buku right (right issue), waran (warrant).
2. Dasar
Hukum
1) UU
No 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2) Peraturan
Pemerintah No 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal.
3) Peraturan
Pemerintah No 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal.
4)
SK Menteri Keuangan No 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal
5)
SK Menteri Keuangan No 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit
Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6) SK Menteri Keuangan No
647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh
Pemodal Asing.
7) Keputusan
Presiden No 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No 97/1993 tentang Tata
Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No
115/1998.
8) Keputusan
Presiden No 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No 33/1981 tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden No
113/1998.
9) Keputusan
Presiden No 121/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 183/1998
tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputuan
Presiden No 37/1999.
10) Keputusan
Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999
tentang Pedoman dan Tata cara Pemohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam
rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal asing.
3. Produk-Produk
yang Terdapat dalam Pasar Modal
1) Saham
Merupakan
penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti
penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang
saham.
Hak-hak pemilik saham :
a. Dividen
b. Suara
dalam RUPS
c. Peningkatan
modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2) Obligasi
Merupakan surat
pernyataan utang dari perusahaan pada para pemberi pinjaman. Berjangka panjang
sekurang-kurangnya 3 tahun.
Hak-hak pemilik obligasi :
a. Pembayaran
bunga,
b. Pelunasan
utang,
c. Peningkatan
nilai modal yang mungkin ada.
3) Reksadana
Merupakan
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola
reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar
modal.
Hak-hak pemilik sertifikat reksadana :
a. Dividen
yang dibayarkan secara berkala;
b. Peningkatan
nilai modal yang ada;
c. Hak
menjual kembali kepada PT Danareksa.
4. Para
Pelaku dalam Pasar Modal
1) Pelaku yakni pemberi dana/modal baik perorangan
maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk
usaha yang bersifat produktif.
2) Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau
perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan pemodal
merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan. Dua kesempatan
untuk menjadi pemodal, yaitu:
a. Pasar
Perdana
Merupakan
pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa,
masanya adalah 90 hari.
b. Pasar
Sekunder
Setelah
90 hari pasar perdana maka dapat masuk kepasar sekunder dan setelah itu efek
dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
3) Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa
uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi,
perbankan, dll.
4) Lembaga
Penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar
serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5) Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan keuntungan.
5. Instansi
yang Terkait dalam Pasar Modal
5.1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas dan fungsi BAPEPAM:
a. Pembinaan,
pengaturan, pengawasan sehari-hari.
b. Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi.
c. Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal.
d. Bertanggung
jawab pada Menteri Keuangan.
5.2 Bursa Efek (BE) adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (
LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP) adalah pihak yang
menyelenggaran kegiatan custodian sentral bagi bankcustodian,
perusahaan efek, dll.
6. Reksadana
Menurut
Pasal 1 angka 27 UU No 8 Tahun 1995 Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
7. Lembaga
Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga
penunjang dakam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu
pasar modal.
Lembaga penunjang yaitu :
a. Penjamin
Emisi
Berdasarkan
Pasal 1 angka 17 UU No 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan
emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
b. Penanggung
Yakni
untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung
yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayarkan tepat waktu.
c. Wali
Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal pada saat penerbitan
obligasi.
d. Perantara
Perdagangan Efek (Pialang)
Adalah
seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli
saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
e. Pedagang
Efek (dealer)
Adalah pemodal yang
melakukan jual beli efek.
f. Perusahan
Surat Berharga
Merupakan
perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya
perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara
perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
g. Pengusaha
Pengelola Dana (Investment Company)
Merupakan
suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana (find
management) dan penyimpanan dana(custodian)
h. Biro
Administrasi Efek (BAE)
Merupakan
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukn pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek.
8. Profesi
Penunjang dalam Pasar Modal
1) Notaris
Adalah
pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
2) Konsultan
Hukum
Yakni
memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai
segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara
hukum sehingga dalam proses penjualan efek calon pembeli/investor memperoleh
informasi yang benar
3) Akuntan
Publik
Adalah
bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan
keuangan perusahaan yang hendak go public.
4) Perusahaan
Penilai
Adalah
pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki perusahaan yang
hendak go public.
9. Larangan
dalam Pasar Modal
1) Penipuan
dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2) Perdagangan
Orang Dalam (Insider Trading)
3) Larangan
bagi Orang Dalam
4) Larangan
bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam
5) Perusahaan
Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam
10. Sanksi
terhadap Larangan
1) Sanksi Administrasi:
a. Peringatan tertulis,
b. Denda,
c. Pembatalan kegiatan
usaha,
d. Pembekuan kegiatan
usaha,
e. Pencabutan izin usaha,
f. Pembatalan perjanjian,
dan
g. Pembatalan
pendaftaran.
2) Sanksi Pidana:
a. Dikenakan terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
b. Bentuk sanksi, terdiri
dari :
1) Pidana kurungan paling
lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah);
2) Penjara paling lama
(sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.15.000.000.000 (lima belas
miliar rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar