A. Pengertian
Istilah surat berharga dalam bahasa Belanda disebut “waarde papier”sedangkan
dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “ negotiable instrument“.
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Definisi lain adalah surat/akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan.
Secara yuridis, surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar).
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih).
Terkait dengan fungsi tersebut di atas , maka dikenal tiga macam surat berharga adalah sebagai berikut :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh : Konosemen (bill of lading).
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh : Surat Saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren). Contoh : wesel, cek, surat sanggup.
Perbedaan surat berharga dengan surat yang memmpunyai harga adalah sebagai berikut :
Surat Berharga
- Berharga bagi setiap orang
- Bersifat obyektif
- Dapat diperdagangkan
Mis : wesel, cek, aksep, obligasi, ceel, konosemen
Surat yang mempunyai harga
- Berharga bagi orang tertentu saja.
- Bersifat subyektif
- Tidak dapat diperdagangkan
Mis : SIM, Ijazah.
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek,wesel aksep dam promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.
Secara fisik, surat berharga merupakan surat , namun begitu kuatnya mengikat secara hukum. Yang menjadi causa yuridis surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dalam 4 (empat) teori yaitu:
1. Teori Kreasi ( creatie theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena tindakan penerbit menandatangani surat tersebut. Oleh karea itu penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sydah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
2. Teori Kepatutan ( redelijkheids theorie )
Penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Namun apabila pemegang surat berharga tersebut tergolong”tidak pantas”, misalnya diperoleh dengan pencurian, maka penerbit tidak terikat untum membayar.
3. Teori Perjanjian ( overeenkomsttheorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yaitu perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga dialihkan kepada pihak ketiga.
4. Teori Penunjukan ( vertonings theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan suart berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayrannnya. Sebelum surat tersebut ditunjukkan, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.
Unsur-unsur Surat Berharga :
1. Cara penyerahan mudah.
Agar surat berharga memenuhi unsur cara pengaliahannya mudah, maka sebaiknya dialihkan dengan menggunakan aan tonder/ dari tangan ketangan, minimal aan order /atas bawa hindari op naam/atas nama.
Dikenal tiga cara pengalihan surat berharga sebagai berikut :
- Op Naam : Cessie
- Aan Order : Endosemen
- Aan Tonder : Langsung dari tangan ke tangan.
2. Haknya bersifat obyektif.
3. Menganut alat bukti formal.
4. Kreditur berganti-ganti.
5. Dapat diperdagangkan.
B. Macam-Macam Surat Berharga
1. Surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang lazim digunakan dalam lalu lintas bisnis.
a) Surat Berharga Cek.
* Pengertian Cek
Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan. (PS.178 KUHD)
* Syarat Formal bentuk surat Cek menurut pasal 178 KUHD
1. Perkataan “CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.
2. Perintah tak bersyarat.
3. Tertarik/tersangkut.
4. Tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
6. Tanda tangan penarik.
* Para pihak yang terlibat dalam surat cek sebagai berikut
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat cek.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank.
3. Pemegang, pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.
4. Pembawa, pihak yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.
* Jenis-jenis surat cek :
1. Cek Biasa.
Cek yang memenuhi criteria dan cirri-ciri cek
Tanpa ketentuan tambahan.
2. Cek Atas Pengganti Penerbit.
Cek dimana pemegang pertama tidak disebut-
kan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama
3. Cek Atas Penerbit Sendiri.
Tertarik juga bida bertindak sebagai penarik
4. Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga.
Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekaning penarik, namun dari rekening pihak ketiga.
5. Cek Inkasso.
Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menmgih. Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalam pemebrian kuasa lagi.
6. Cek Domisili.
Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.
7. Cek Silang (Crossed Cheque)
Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.
8. Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque).
Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai , namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.
b) Wessel
* Pengertian Surat Wesel
Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar mambayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik/penggantinya(Ps. 100 KUHD)
* Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat wesel.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3. Akseptan, pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4. Pemegang pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.
* Syarat formal Surat Wessel (Ps. 100 KUHD)
1. Perkataan “Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
3. Nama orang yang harus membayar/tertarik.
4. Menunjukkan hari gugur.
5. Penunjukkan tempat, dimana pembayaran dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.
7. Penyebutan tanggal penerbitan.
8. Tandatangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.
*Bentuk Wessel Khusus :
1. Wessel Biasa
Terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wessel tersebut, yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, akseptan, dan endosan.
2.Wessel in-Casso
Penarikan wessel yang bertujuan agar sipenerima, untuk
penarik menagih sejumlah uang dari tertarik. Wesel ini tidak bisa dipindahtangankan.
* penarik menarik wesel untuk suatu bank (penerima)
* penerima = kuasa dari penarik
3. Wessel untuk perhitungan/rekening orang ketiga
Penarik merupakan kuasa dari seorang pihak ketiga untuk menerbitkan wessel. Penarik biasanya bank yang akan diperhitungkan atas rekeningnya.
4. Wessel Domisili
Wessel yang tempat pembayaran bukan tempat kediaman tertarik namun tempat kediaman seorang ketiga/selain tertarik * wesel harus diminta dari dan dilakukan oleh orang ketiga yang sudah disetujui tertarik.
5. Wessel atas Pengganti Penarik/Penerbit
Penarik = pemegang pertama yang mengeluarkan atas order
nya penarik/yang menerbitkan.
6. Wessel Atas Penerbit Sendiri
Penarik = tertarik
Hubungan perusahaan induk dengan cabangnya, dimana perusahaan induk memerintahkan membayar sejumlah uang oleh cabangnya.
*Kewajiban Penarik Wesel
1. Kewajiban menjamin akseptasi dan Pembayaran.
2. Kewajiban menyediakan dana.
* Bentuk wesel dilihat dari penentuan hari bayar
1. OP ZICHT WESEL: pada waktu diperlihatkan harus segera dibayar.
2. NA ZICHT WESEL: harus dibayar pada suatu waktu tertentu setelah diperlihatkan.
3. TERMYN/DATO WESEL :harus dibayar pada suatu waktu setelah penerbitan.
4. DAG WESEL : harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan.
*Fungsi Wessel
Pada umumnya berfungsi sebagai alat kredit yaitu 2), 3), di atas kecuali pada no. 1 berfungsi sebagai alat bayar.
Kewajiban penarik pada wesel yang berfungsi sebagai alat kredit.
1. Kewajiban menjamin adanya akseptasi
2. Kewajiban menjamin adanya pembayaran yang seharusnya dibayarkan tertarik /akseptan (aval )
Akseptasi :
Surat yang menyatakan bahwa penarik menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat tersebut atau penggantinya/pembawa pada saat diperlihatkan.
Aval :
Jaminan pembayaran yang dilakukan oleh anggota wesel personil penarik, tertarik, akseptan, endosan dan sebagainya.
Hak Regres :
Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang namanya tercantum dalam wesel (akseptan ke pemegang terdahulu) Hak yang diberikan oleh mereka yang menandatangani wesel terdahulu (termasuk yang memberi aval pada pemegnag terakhir, bila tidak mendapat bayaran dari yang mengakseptir).
Surat Sanggup :
Suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat Formal Surat Sanggup :
1. Kata-kata “Surat Sanggup”.
2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Tanggal pembayaran.
4. Penetapan tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan.
6. Tanda tangan penerbit surak aksep.
7. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
Bilyet Giro :
Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan/ ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank yang lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro :
1. Penarik. Yakni pihak yang mempunyai rekening pada bank yang menerbitkan.
2. Bank Penyimpan Dana/Tertarik. Yakni bank dimana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro.
3. Bank Penerima. Yakni bank dimana tedapat rekening pembawa, sehingga ke dalam rekening tersebut dana ditransfer.
4. Pemegang. Yakni pihak yang memegang bilye giro yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut.
2. Surat Berharga Lainnya :
1. Promes Atas Tunjuk
Sama dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.
2. Kuitansi Atas Tunjuk
Pada prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah mambayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi itu.
3. Konosemen
Suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan teleh menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.
Fungsi yuridis konomsemen sebagai berikut :
a. Sebagai tanda terima barang
b. Sebagai perjanjian pengangkutan
c. Sebagai surat berharga.
4. Saham
Suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan (ownership interest) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu kledalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya.
Para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk mendapatkan dividen
b. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuiditas.
5. Obligasi
Merupakan suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya.
Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan istilah” obligasi konversi”.
6. Commercial paper
Merupakan surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar modal.Dalam bahasa Indonedsia disebut sebagai “Surat Berharga Komersial “ atau “ Kertas Dagang”.
Commercial Paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek 2 ( dua tahun ) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan ( sebagai peminjam uang ) kepada pihak lain (investor ) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut, hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang, hutang mana diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing). Yang merupakan karakter yuridis dari suatu Commercial Paper adalah sebagai berikut :
1. merupakan janji untuk mrmbayar hutang tanpa syarat
2. merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam jenis surat sanggup
3. berjangka waktu pendek berumur 2 ( dua) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari
4. tidak mempunyai jaminan hutang
5. umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai nama dengan peringkat yang bagus
6. merupakan instrumen pasar uang, yang kemudian berkembang ,menjadi instrumen pasar modal.
7. Surat Berharga Pasar Modal
Yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “efek”. Yang termasuk ke dalam surat berharga pasar modal tersebut ( efek ) adalah sebagai berikut :
1) Surat berharga pengakuan hutang
2) Surat berharga komersial ( commercial paper )
3) Saham
4) Obligasi
5) Tanda bukti hutang
6) Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
7) Kontrak berjangka atas efek
8) Efek beragun asset ( asset backed securities )
9) Sertifikat penitipan efek Indonesia
10) Setiap derivative dari efek, seperti bukti rights, waran, dll
8. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu surat berharga berjangka pendek .
Karakteristik yuridis dari surat-surat berharga pasar uang adalah sebagai berikut5:
1) instrumen jangka pendek
2) tingkat likuiditasnya tinggi
3) tidak mempunyai pasar fisik
4) berfungsi sebagai sarana mobilitas harga
5) berfungsi sebagai sarana pengendalian moneter
6) sebagai rujukan penetapan tingkat suku bunga
7) ditujukan hanya untuk surat berharga tertentu.
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Definisi lain adalah surat/akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan.
Secara yuridis, surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar).
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih).
Terkait dengan fungsi tersebut di atas , maka dikenal tiga macam surat berharga adalah sebagai berikut :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh : Konosemen (bill of lading).
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh : Surat Saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren). Contoh : wesel, cek, surat sanggup.
Perbedaan surat berharga dengan surat yang memmpunyai harga adalah sebagai berikut :
Surat Berharga
- Berharga bagi setiap orang
- Bersifat obyektif
- Dapat diperdagangkan
Mis : wesel, cek, aksep, obligasi, ceel, konosemen
Surat yang mempunyai harga
- Berharga bagi orang tertentu saja.
- Bersifat subyektif
- Tidak dapat diperdagangkan
Mis : SIM, Ijazah.
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek,wesel aksep dam promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.
Secara fisik, surat berharga merupakan surat , namun begitu kuatnya mengikat secara hukum. Yang menjadi causa yuridis surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dalam 4 (empat) teori yaitu:
1. Teori Kreasi ( creatie theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena tindakan penerbit menandatangani surat tersebut. Oleh karea itu penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sydah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
2. Teori Kepatutan ( redelijkheids theorie )
Penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Namun apabila pemegang surat berharga tersebut tergolong”tidak pantas”, misalnya diperoleh dengan pencurian, maka penerbit tidak terikat untum membayar.
3. Teori Perjanjian ( overeenkomsttheorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yaitu perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga dialihkan kepada pihak ketiga.
4. Teori Penunjukan ( vertonings theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan suart berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayrannnya. Sebelum surat tersebut ditunjukkan, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.
Unsur-unsur Surat Berharga :
1. Cara penyerahan mudah.
Agar surat berharga memenuhi unsur cara pengaliahannya mudah, maka sebaiknya dialihkan dengan menggunakan aan tonder/ dari tangan ketangan, minimal aan order /atas bawa hindari op naam/atas nama.
Dikenal tiga cara pengalihan surat berharga sebagai berikut :
- Op Naam : Cessie
- Aan Order : Endosemen
- Aan Tonder : Langsung dari tangan ke tangan.
2. Haknya bersifat obyektif.
3. Menganut alat bukti formal.
4. Kreditur berganti-ganti.
5. Dapat diperdagangkan.
B. Macam-Macam Surat Berharga
1. Surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang lazim digunakan dalam lalu lintas bisnis.
a) Surat Berharga Cek.
* Pengertian Cek
Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan. (PS.178 KUHD)
* Syarat Formal bentuk surat Cek menurut pasal 178 KUHD
1. Perkataan “CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.
2. Perintah tak bersyarat.
3. Tertarik/tersangkut.
4. Tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
6. Tanda tangan penarik.
* Para pihak yang terlibat dalam surat cek sebagai berikut
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat cek.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank.
3. Pemegang, pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.
4. Pembawa, pihak yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.
* Jenis-jenis surat cek :
1. Cek Biasa.
Cek yang memenuhi criteria dan cirri-ciri cek
Tanpa ketentuan tambahan.
2. Cek Atas Pengganti Penerbit.
Cek dimana pemegang pertama tidak disebut-
kan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama
3. Cek Atas Penerbit Sendiri.
Tertarik juga bida bertindak sebagai penarik
4. Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga.
Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekaning penarik, namun dari rekening pihak ketiga.
5. Cek Inkasso.
Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menmgih. Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalam pemebrian kuasa lagi.
6. Cek Domisili.
Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.
7. Cek Silang (Crossed Cheque)
Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.
8. Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque).
Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai , namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.
b) Wessel
* Pengertian Surat Wesel
Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar mambayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik/penggantinya(Ps. 100 KUHD)
* Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat wesel.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3. Akseptan, pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4. Pemegang pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.
* Syarat formal Surat Wessel (Ps. 100 KUHD)
1. Perkataan “Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
3. Nama orang yang harus membayar/tertarik.
4. Menunjukkan hari gugur.
5. Penunjukkan tempat, dimana pembayaran dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.
7. Penyebutan tanggal penerbitan.
8. Tandatangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.
*Bentuk Wessel Khusus :
1. Wessel Biasa
Terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wessel tersebut, yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, akseptan, dan endosan.
2.Wessel in-Casso
Penarikan wessel yang bertujuan agar sipenerima, untuk
penarik menagih sejumlah uang dari tertarik. Wesel ini tidak bisa dipindahtangankan.
* penarik menarik wesel untuk suatu bank (penerima)
* penerima = kuasa dari penarik
3. Wessel untuk perhitungan/rekening orang ketiga
Penarik merupakan kuasa dari seorang pihak ketiga untuk menerbitkan wessel. Penarik biasanya bank yang akan diperhitungkan atas rekeningnya.
4. Wessel Domisili
Wessel yang tempat pembayaran bukan tempat kediaman tertarik namun tempat kediaman seorang ketiga/selain tertarik * wesel harus diminta dari dan dilakukan oleh orang ketiga yang sudah disetujui tertarik.
5. Wessel atas Pengganti Penarik/Penerbit
Penarik = pemegang pertama yang mengeluarkan atas order
nya penarik/yang menerbitkan.
6. Wessel Atas Penerbit Sendiri
Penarik = tertarik
Hubungan perusahaan induk dengan cabangnya, dimana perusahaan induk memerintahkan membayar sejumlah uang oleh cabangnya.
*Kewajiban Penarik Wesel
1. Kewajiban menjamin akseptasi dan Pembayaran.
2. Kewajiban menyediakan dana.
* Bentuk wesel dilihat dari penentuan hari bayar
1. OP ZICHT WESEL: pada waktu diperlihatkan harus segera dibayar.
2. NA ZICHT WESEL: harus dibayar pada suatu waktu tertentu setelah diperlihatkan.
3. TERMYN/DATO WESEL :harus dibayar pada suatu waktu setelah penerbitan.
4. DAG WESEL : harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan.
*Fungsi Wessel
Pada umumnya berfungsi sebagai alat kredit yaitu 2), 3), di atas kecuali pada no. 1 berfungsi sebagai alat bayar.
Kewajiban penarik pada wesel yang berfungsi sebagai alat kredit.
1. Kewajiban menjamin adanya akseptasi
2. Kewajiban menjamin adanya pembayaran yang seharusnya dibayarkan tertarik /akseptan (aval )
Akseptasi :
Surat yang menyatakan bahwa penarik menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat tersebut atau penggantinya/pembawa pada saat diperlihatkan.
Aval :
Jaminan pembayaran yang dilakukan oleh anggota wesel personil penarik, tertarik, akseptan, endosan dan sebagainya.
Hak Regres :
Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang namanya tercantum dalam wesel (akseptan ke pemegang terdahulu) Hak yang diberikan oleh mereka yang menandatangani wesel terdahulu (termasuk yang memberi aval pada pemegnag terakhir, bila tidak mendapat bayaran dari yang mengakseptir).
Surat Sanggup :
Suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat Formal Surat Sanggup :
1. Kata-kata “Surat Sanggup”.
2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Tanggal pembayaran.
4. Penetapan tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan.
6. Tanda tangan penerbit surak aksep.
7. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
Bilyet Giro :
Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan/ ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank yang lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro :
1. Penarik. Yakni pihak yang mempunyai rekening pada bank yang menerbitkan.
2. Bank Penyimpan Dana/Tertarik. Yakni bank dimana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro.
3. Bank Penerima. Yakni bank dimana tedapat rekening pembawa, sehingga ke dalam rekening tersebut dana ditransfer.
4. Pemegang. Yakni pihak yang memegang bilye giro yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut.
2. Surat Berharga Lainnya :
1. Promes Atas Tunjuk
Sama dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.
2. Kuitansi Atas Tunjuk
Pada prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah mambayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi itu.
3. Konosemen
Suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan teleh menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.
Fungsi yuridis konomsemen sebagai berikut :
a. Sebagai tanda terima barang
b. Sebagai perjanjian pengangkutan
c. Sebagai surat berharga.
4. Saham
Suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan (ownership interest) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu kledalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya.
Para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk mendapatkan dividen
b. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuiditas.
5. Obligasi
Merupakan suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya.
Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan istilah” obligasi konversi”.
6. Commercial paper
Merupakan surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar modal.Dalam bahasa Indonedsia disebut sebagai “Surat Berharga Komersial “ atau “ Kertas Dagang”.
Commercial Paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek 2 ( dua tahun ) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan ( sebagai peminjam uang ) kepada pihak lain (investor ) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut, hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang, hutang mana diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing). Yang merupakan karakter yuridis dari suatu Commercial Paper adalah sebagai berikut :
1. merupakan janji untuk mrmbayar hutang tanpa syarat
2. merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam jenis surat sanggup
3. berjangka waktu pendek berumur 2 ( dua) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari
4. tidak mempunyai jaminan hutang
5. umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai nama dengan peringkat yang bagus
6. merupakan instrumen pasar uang, yang kemudian berkembang ,menjadi instrumen pasar modal.
7. Surat Berharga Pasar Modal
Yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “efek”. Yang termasuk ke dalam surat berharga pasar modal tersebut ( efek ) adalah sebagai berikut :
1) Surat berharga pengakuan hutang
2) Surat berharga komersial ( commercial paper )
3) Saham
4) Obligasi
5) Tanda bukti hutang
6) Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
7) Kontrak berjangka atas efek
8) Efek beragun asset ( asset backed securities )
9) Sertifikat penitipan efek Indonesia
10) Setiap derivative dari efek, seperti bukti rights, waran, dll
8. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu surat berharga berjangka pendek .
Karakteristik yuridis dari surat-surat berharga pasar uang adalah sebagai berikut5:
1) instrumen jangka pendek
2) tingkat likuiditasnya tinggi
3) tidak mempunyai pasar fisik
4) berfungsi sebagai sarana mobilitas harga
5) berfungsi sebagai sarana pengendalian moneter
6) sebagai rujukan penetapan tingkat suku bunga
7) ditujukan hanya untuk surat berharga tertentu.
Sedangkan yang termasuk kedalam suarat berharga pasar uang adalah sebagai berikut:
a) Sertifkat Bank Indonesia ( SBI )
b) Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
c) Sertifikat Deposito
d) Comercial Paper
e) Call Money
f) Repurchase Agreement ( Repo )
g) Banker’s Acceptance
h) Proissory Notes
i) Treasury Bills ( T-Bills)
j) Revolving Underwriting Facilities
KESIMPULAN:
Hukum surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Suatu surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi dalam dunia bisnis, mempunyai nilai tertentu dan dapat diperjualbelikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar