Senin, 25 April 2016

HUKUM ASURANSI



Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.      Dasar Hukum Asuransi
1)      KUH Perdata
Asuransi merupakan sebuah perikatan, maka sebagai dasar hukum pertama adalah KUH Perdata, terutama pasal 1320. Juga pasal 1774 KUH Perdata, yang berbunyi “Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga persetujuan pertanggungan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang.”
Dari perumusan tersebut, dapat dimengerti bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Kerugian-kerugian ini akan dipindahkan kepada perusahaan asuransi.
2)      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat dua cara pengaturan asuransi dalam KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus.  Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
a)      Bab IX. Asuransi atau pertanggungan pada umumnya, pengaturannya mulai dari pasal 246-286
b)      Bab X. Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa.
i)        Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran Pengaturannya Mulai Pasal 287-298 KUHD
ii)      Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal 299-301 KUHD
iii)     Bagian 3. Pertanggungan Jiwa. pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
iv)    Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan pasal 592-685 KUHD
v)      Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman pasal 686-695 KUHD.
Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan kepada perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara timbal balik. Sebagai perjanjian khusus, asuransi dibuat secara tertuis dalam bentuk akta yang disebut polis asuransi. Pegaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi asas-asas asuransi, perjanjian asuransi, unsur-unsur asuransi, syarat-syarat asuransi dan jenis-jenis asuransi.
3)      Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian lebih mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis, yakni menjalankan usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hokum perasuransian dan perusahaan yang berlaku; dan publik administratif, maksudnya kepentingan masyarakat dan Negara tidak boleh dirugikan. Jika hal dilanggar, maka pelanggaran tersebut diancam dengan saksi pidana dan saksi administratif, sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Adapun secara stratifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha peransuransian dan perusahaan reasuransi, serta tentang perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi dapat ditulis sebagai berikut:
1)      Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian
2)     Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian
3)      Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahab Atas PP No. 73 Tahun 1992
4)  Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5)      Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6)  Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Kuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

2.      Penggolongan Asuransi
1.    Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.    Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.    Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.    Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.    Usaha Asuransi
1)   Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)    Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)   Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a)    Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)   Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)    Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)   Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)    Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b)   Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c)    Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3)   Asuransi sosial
Seperti halnya asuransi-asuransi yang telah disebutkan di atas, tetapi dalam asuransi sosial dalam penyelanggaraannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri yang bersifat dan terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagaian anggota masyakarat.
Ada lima perusahaan asuransi sosial di Indonesia, yang semunya BUMN. Asuransi ini lebih menekanakan fungsi sosial daripada aspek komersial. Perusahaan tersebut yaitu PT Taspen, PT Jasa Raharja, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Asuransi Sosial ABRI.
Taspen memberikan asuransi pensiun dan tunjangan hari tua bagi PNS. Jasa Raharja melayani santunan kecalakaan yang penumpang kendaraan umum dan pemilik kendaraan. Jaminan sosial dan tenaga kerja bagi perkerja swasta diberikan Jamsostek. Askes memberikan asuransi layanan kesehatan . Jaminana sosial bagi ABRI diberikan ASABRI.
4)   Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a)    Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b)   Alat penyebaran risiko.
c)    Meningkatkan stabilitas usaha.
d)   Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
a)    Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b)   Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c)    Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b.    Usaha Penunjang
1)   Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2)   Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3)   Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4)   Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5)   Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3.    Menurut The Chartered Insurance Institute London
a.       Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1)      Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)      Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)      Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)      Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b.      Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
c.       Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)      Asuransi kecelakaan
2)      Asuransi jiwa
3)      Anuitas
4)      Asuransi industri
d.      Asuransi kerugian (general insurance)
e.       Reasuransi (reinsurance)
3.      Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

4.      Polis Asuransi
Polis Asuransi merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis asuransi itu merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi
Fungsi dari Polis Asuransi.
Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedang bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi dari nasabah.
Bagi nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar