Selasa, 26 April 2016

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

Pengertian Dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). 
Pengertian Dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Pengertian Dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN Vision 2020).

Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada tahun 2020.

Baca Juga Seputar Pengertian Prinsip Dan Tujuan ASEAN

Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.

Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.

Baca Juga Seputar Pengertian Ekonomi

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN,

Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional;
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,

Baca Juga Pengertian Pasar Dan Bentuknya

Karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
  1. Pasar dan basis produksi tunggal,
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif,
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

DAMPAK KENAIKAN DOLAR

Akhir-akhir ini kita sering mendengarkan kabar tentang kenaikan dolar, yang sering dimaknai sebagai pelemahan nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kurs mata uang adalah perbandingan nilai mata uang yang digunakan oleh tiap negara dalam perdaangan internasional. Tujuan dari masing-masing negara adalah terciptanya kestabilan nilai terhadap mata uang negara lain. Nah, apa saja dampak kenaikan dolar itu terhadap kehidupan ekonomi kita? Mari kita simak artikel berikut ini.
Sebelum mengenal dampaknya, kita terlebih dahulu mengenal penyebab mengapa nilai rupiah terhadap dolar AS melemah. Paling tidak dua garis besar yaitu faktor eksternal dan internal perekonomian. Faktor eksternal yang paling umum diketahui adalah perekonomian AS yang memang semakin membaik. Berdasarkan data yang ada, pertumbuhan ekonomi AS mencapai 2,5%. Angka ini sudah melebihi target yang sebesar 2%. Dikabarkan juga inflasi AS mencapai 1,6%, angka ini dikategorikan baik karena tidak mencapai 2%.
Lantas, apa saja dampaknya bagi perekonomian?

Harga barang impor mengalami kenaikan
Seperti yang sudah disinggung di atas, konteks kurs di sini adalah soal perdagangan internasional Sebagian besar perdagangan luar negeri Indonesia dijalankan dengan menggunakan dolar AS, sehingga mahalnya Dolar AS akan membuat harga barang impor menjadi lebih mahal. Hal ini tidak selalu buruk, terutama ketika yang diimpor adalah jenis barang konsumsi. Misalnya, buah impor mengalami kenaikan harga. Hal ini membuat orang yang dulunya gemar membeli buah impor kini beralih ke buah lokal yang harganya lebih rendah. Jadi memang akan mengurangi pendapatan importir lokal, tetapi akan menaikkan pendapatan para petani dan pedagang buah lokal.
Meski begitu, bagi indusri tempe, misalnya, kenaikan harga impor ini sangat merugikan. Mengapa? Karena bahan baku tempe, yaitu kedelai, saat ini sebagian besar masih dipenuhi lewat impor. Maka ketika kurs rupiah terus melemah, harga kedelai akan makin melonjak. Ketika harga tempe dan tahu mengalami kenaikan, rakyat akan tercekik dan industrinya bisa bangkrut. Hal-hal buruk yang bisa terjadi adalah lalu para pegawainya diberhentikan dan melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Beban utang semakin berat
Pemerintah dan swasta seringkali mengajukan utang untuk menjalankan pembangunan. Jika hutang-hutang ini dilakukan dalam bentuk Dolar AS, maka pengembaliannya pun harus dilakukan dengan mata uang yang sama, walaupun kurs Rupiah saat pengembalian hutang berbeda dengan saat pemberian hutang.
Misalnya kita berutang 1 juta USD saat kurs rupiah masih 12,000 per Dolar AS, atau kita mendapatkan dana sebanyak Rp12 milyar. Perjanjiannya, satu tahun kemudian kita harus mengembalikan hutang 1 juta USD itu plus bunga 2% (20,000 USD). Namun yang terjadi adalah kita belum tentu membayar Rp12 miliar tambah bunga Rp240 juta. Mengapa? Bila ketika jatuh tempo itu kurs rupiah melemah hingga Rp13.000 per dolar AS, maka kita harus mengembalikan Rp13 milyar tambah bunga Rp260 juta. Itulah mengapa dikatakan bahwa beban utang, terutama ketika utang menggunakan dolar AS, akan semakin berat.

Kenaikan gaji dalam bentuk dolar AS
Kenaikan dolar AS tentu saja adalah kabar baik bagi anda yang mendapatkan gaji dalam bentuk dolar AS. Barangkali nilainya sama, tetapi ketika ditukar menjadi rupiah anda akan mengalami peningkatan. Misalnya anda memiliki pendapatan 1.000 USD karena bekerja di perusahaan minyak milik asing. Ketika kurs rupiah berada di posisi Rp12.000, pendapatan anda per bulan mencapai Rp12 juta. Namun ketika kurs melonjak di Rp13.000, pendapatan anda menjadi Rp13 juta.

Meningkatkan Daya Saing Produk Made In Indonesia di Luar Negeri
Sudah umum diketahui juga bahwa dengan kurs Rupiah melemah, harga produk Indonesia akan makin murah bagi mereka yang tinggal di luar negeri. Hal ini bisa meningkatkan pangsa pasar bagi produk-produk yang dibuat di Indonesia. Selain itu, perusahaan berorientasi ekspor menerima pembayaran dari luar negeri dalam bentuk Dolar AS yang nilainya semakin tinggi seiring melemahnya Rupiah. Hal ini dipercaya dapat secara otomatis meningkatkan ekspor Indonesia.

Senin, 25 April 2016

HUKUM ASURANSI



Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.      Dasar Hukum Asuransi
1)      KUH Perdata
Asuransi merupakan sebuah perikatan, maka sebagai dasar hukum pertama adalah KUH Perdata, terutama pasal 1320. Juga pasal 1774 KUH Perdata, yang berbunyi “Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga persetujuan pertanggungan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang.”
Dari perumusan tersebut, dapat dimengerti bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Kerugian-kerugian ini akan dipindahkan kepada perusahaan asuransi.
2)      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat dua cara pengaturan asuransi dalam KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus.  Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
a)      Bab IX. Asuransi atau pertanggungan pada umumnya, pengaturannya mulai dari pasal 246-286
b)      Bab X. Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa.
i)        Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran Pengaturannya Mulai Pasal 287-298 KUHD
ii)      Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal 299-301 KUHD
iii)     Bagian 3. Pertanggungan Jiwa. pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
iv)    Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan pasal 592-685 KUHD
v)      Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman pasal 686-695 KUHD.
Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan kepada perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara timbal balik. Sebagai perjanjian khusus, asuransi dibuat secara tertuis dalam bentuk akta yang disebut polis asuransi. Pegaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi asas-asas asuransi, perjanjian asuransi, unsur-unsur asuransi, syarat-syarat asuransi dan jenis-jenis asuransi.
3)      Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian lebih mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis, yakni menjalankan usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hokum perasuransian dan perusahaan yang berlaku; dan publik administratif, maksudnya kepentingan masyarakat dan Negara tidak boleh dirugikan. Jika hal dilanggar, maka pelanggaran tersebut diancam dengan saksi pidana dan saksi administratif, sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Adapun secara stratifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha peransuransian dan perusahaan reasuransi, serta tentang perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi dapat ditulis sebagai berikut:
1)      Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian
2)     Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian
3)      Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahab Atas PP No. 73 Tahun 1992
4)  Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5)      Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6)  Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Kuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

2.      Penggolongan Asuransi
1.    Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.    Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.    Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.    Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.    Usaha Asuransi
1)   Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)    Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)   Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a)    Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)   Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)    Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)   Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)    Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b)   Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c)    Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3)   Asuransi sosial
Seperti halnya asuransi-asuransi yang telah disebutkan di atas, tetapi dalam asuransi sosial dalam penyelanggaraannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri yang bersifat dan terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagaian anggota masyakarat.
Ada lima perusahaan asuransi sosial di Indonesia, yang semunya BUMN. Asuransi ini lebih menekanakan fungsi sosial daripada aspek komersial. Perusahaan tersebut yaitu PT Taspen, PT Jasa Raharja, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Asuransi Sosial ABRI.
Taspen memberikan asuransi pensiun dan tunjangan hari tua bagi PNS. Jasa Raharja melayani santunan kecalakaan yang penumpang kendaraan umum dan pemilik kendaraan. Jaminan sosial dan tenaga kerja bagi perkerja swasta diberikan Jamsostek. Askes memberikan asuransi layanan kesehatan . Jaminana sosial bagi ABRI diberikan ASABRI.
4)   Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a)    Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b)   Alat penyebaran risiko.
c)    Meningkatkan stabilitas usaha.
d)   Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
a)    Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b)   Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c)    Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b.    Usaha Penunjang
1)   Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2)   Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3)   Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4)   Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5)   Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3.    Menurut The Chartered Insurance Institute London
a.       Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1)      Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)      Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)      Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)      Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b.      Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
c.       Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)      Asuransi kecelakaan
2)      Asuransi jiwa
3)      Anuitas
4)      Asuransi industri
d.      Asuransi kerugian (general insurance)
e.       Reasuransi (reinsurance)
3.      Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

4.      Polis Asuransi
Polis Asuransi merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis asuransi itu merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi
Fungsi dari Polis Asuransi.
Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedang bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi dari nasabah.
Bagi nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.