Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.
Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi
sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1. Dasar Hukum Asuransi
1) KUH
Perdata
Asuransi
merupakan sebuah perikatan, maka sebagai dasar hukum pertama adalah KUH
Perdata, terutama pasal 1320. Juga pasal 1774 KUH Perdata, yang berbunyi “Suatu
perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun
bagi sementara pihak, tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu,
demikian juga persetujuan pertanggungan yang diatur dalam kitab undang-undang
hukum dagang.”
Dari
perumusan tersebut, dapat dimengerti bahwa orang bersedia membayar kerugian
yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar
yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Kerugian-kerugian ini akan
dipindahkan kepada perusahaan asuransi.
2) Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat
dua cara pengaturan asuransi dalam KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum
dan pengaturan yang bersifat khusus. Pengaturan yang bersifat umum
terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis
asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD,
kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus
terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X
pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
a)
Bab IX. Asuransi atau pertanggungan pada umumnya, pengaturannya mulai dari
pasal 246-286
b)
Bab X. Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap
bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang
pertanggungan jiwa.
i) Bagian
1. Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran Pengaturannya Mulai Pasal 287-298
KUHD
ii) Bagian 2.
Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum
Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal 299-301 KUHD
iii) Bagian 3. Pertanggungan
Jiwa. pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
iv) Asuransi pengangkutan laut dan
perbudakan pasal 592-685 KUHD
v) Asuransi
pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman pasal 686-695 KUHD.
Pengaturan
asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan kepada
perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Perjanjian tersebut menimbulkan
kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara timbal balik. Sebagai
perjanjian khusus, asuransi dibuat secara tertuis dalam bentuk akta yang
disebut polis asuransi. Pegaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi
asas-asas asuransi, perjanjian
asuransi, unsur-unsur
asuransi, syarat-syarat
asuransi dan jenis-jenis
asuransi.
3) Undang-undang
No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Jika KUHD mengutamakan pengaturan
asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian lebih mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis,
yakni menjalankan usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hokum
perasuransian dan perusahaan yang berlaku; dan publik administratif, maksudnya
kepentingan masyarakat dan Negara tidak boleh dirugikan. Jika hal dilanggar,
maka pelanggaran tersebut diancam dengan saksi pidana dan saksi administratif,
sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Adapun
secara stratifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha
peransuransian dan perusahaan reasuransi, serta tentang perizinan dan
penyelenggaraan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi dapat ditulis sebagai
berikut:
1)
Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian
2)
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Peransuransian
3)
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahab Atas PP No. 73 Tahun
1992
4) Keputusan
Menteri Keuangan No. 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5)
Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6) Keputusan
Menteri Keuangan No. 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Kuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
2. Penggolongan Asuransi
1.
Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.
Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara
sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan
terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.
Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh
pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.
Usaha Asuransi
1) Asuransi
kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi
kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi
akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat
pelayaran.
c)
Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan
kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi
kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2) Asuransi
jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi
dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a)
Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b) Santunan
bagi tertanggung yang meninggal
c)
Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang
kunci
d) Penghimpunan
dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha
asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)
Asuransi jiwa biasa (ordinary life
insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu
nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan,
semesteran, dan tahunan).
b) Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada
pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana
masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c)
Asuransi jiwa industrial (industrial life
insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal
tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis
kepada agen yang disebut debit agent.
3)
Asuransi sosial
Seperti halnya
asuransi-asuransi yang telah disebutkan di atas, tetapi dalam asuransi sosial
dalam penyelanggaraannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri
yang bersifat dan terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat atau sebagaian anggota masyakarat.
Ada lima perusahaan
asuransi sosial di Indonesia, yang semunya BUMN. Asuransi ini lebih menekanakan
fungsi sosial daripada aspek komersial. Perusahaan tersebut yaitu PT Taspen, PT
Jasa Raharja, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Asuransi Sosial ABRI.
Taspen memberikan
asuransi pensiun dan tunjangan hari tua bagi PNS. Jasa Raharja melayani
santunan kecalakaan yang penumpang kendaraan umum dan pemilik kendaraan.
Jaminan sosial dan tenaga kerja bagi perkerja swasta diberikan Jamsostek. Askes
memberikan asuransi layanan kesehatan . Jaminana sosial bagi ABRI diberikan
ASABRI.
4) Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang
dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system
penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari
pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko
tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi.
Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek
asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan
kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a)
Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b) Alat
penyebaran risiko.
c)
Meningkatkan stabilitas usaha.
d) Meningkatkan
kepercayaan.
Mekanisme untuk
reasuransi antara lain:
a)
Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah
pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus
menerima jumlah yang ditawarkan.
b)
Reasuransi proporsional
Pembagian risiko
antara ceding company dengan
reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah
ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung
oleh ceding company.
c)
Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini
memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar
klaim terbatas jumlah yang ada di treaty.
Treaty dalam mekanisme reasuransi
adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana
reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b. Usaha Penunjang
1) Pialang
asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
2) Pialang
reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan
reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan
perusahaan asuransi.
3) Penilai
kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan
aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen
asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3. Menurut The
Chartered Insurance Institute London
a.
Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa
harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1)
Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)
Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)
Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)
Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b.
Asuransi tanggung gugat (liability
insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap
kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
c.
Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)
Asuransi kecelakaan
2)
Asuransi jiwa
3)
Anuitas
4)
Asuransi industri
d.
Asuransi kerugian (general insurance)
e.
Reasuransi (reinsurance)
3. Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam
prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith,
proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memberikan indemnity.
4. Polis Asuransi
Polis Asuransi merupakan dokumen
asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah)
dengan penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis asuransi itu merupakan kontrak
perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian pada
masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi
Fungsi dari Polis Asuransi.
Sebagai bukti tertulis bagi kedua
belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah, adanya polis bermakna
adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu
yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedang bagi perusahaan
asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi dari nasabah.
Bagi nasabah, adanya polis bermakna
bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bisa
menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam
polis asuransi.