Senin, 06 Juni 2016

BAB 9 - PERLINDUNGAN KONSUMEN


1.     Pengertian
       Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
       Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
       Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
       Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan pelaku korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang distributor, dll.

2.     Asas dan Tujuan
       Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1)      Asas Manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2)      Asas Keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3)      Asas Keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4)        Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5)        Asas Kepastian Hukum
Yakni, bagi pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen :
a.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
c.   Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak haknya sebagai konsumen.
d.    Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3.     Hak dan Kewajiban Konsumen
1)      Hak konsumen
a.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
c.   Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.    Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status social lainnya.
h.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.

2)      Kewajiban Konsumen
a.   Membaca, mengikuti petunjukinformasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.   Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
 Berdasarkan Pasal 6 dan 7 UU No 8 Tahun 1999
1)  Hak Pelaku Usaha
a.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b.    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e.     Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2)  Kewajiban Pelaku Usaha
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.      Melakukan informasi yang benar, jelasm dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d.   Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.    Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.     Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU No 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah :
1)  Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan
2)  Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3)  Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4)  Larangan dalam Periklanan

6.     Klausula Baku dalam Perjanjian
Dalam Pasal 18 UU No 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.


BAB 8 - PASAR MODAL


1.     Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.
            Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, buku right (right issue), waran (warrant).

2.      Dasar Hukum
1)     UU No 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2)        Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3)     Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4)  SK Menteri Keuangan No 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal
5)    SK Menteri Keuangan No 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6) SK Menteri Keuangan No 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7)      Keputusan Presiden No 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No 115/1998.
8)        Keputusan Presiden No 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden No 113/1998.
9)      Keputusan Presiden No 121/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputuan Presiden No 37/1999.
10) Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Pemohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal asing.

3.      Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1)        Saham
     Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
Hak-hak pemilik saham :
a.       Dividen
b.      Suara dalam RUPS
c.       Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2)        Obligasi
    Merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan pada para pemberi pinjaman. Berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
Hak-hak pemilik obligasi :
a.       Pembayaran bunga,
b.      Pelunasan utang,
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada.
3)        Reksadana
     Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak-hak pemilik sertifikat reksadana :
a.       Dividen yang dibayarkan secara berkala;
b.      Peningkatan nilai modal yang ada;
c.       Hak menjual kembali kepada PT Danareksa.

4.     Para Pelaku dalam Pasar Modal
1)    Pelaku yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2)    Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan. Dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yaitu:
a.       Pasar Perdana
Merupakan pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masanya adalah 90 hari.
b.      Pasar Sekunder
 Setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk kepasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
  3)    Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dll.
4)     Lembaga Penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5)    Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan keuntungan.

5.     Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
5.1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas dan fungsi BAPEPAM:
a.  Pembinaan, pengaturan, pengawasan sehari-hari.
b.  Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi.
c.  Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal.
d. Bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.
5.2 Bursa Efek (BE) adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan ( LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggaran kegiatan custodian sentral bagi bankcustodian, perusahaan efek, dll.

6.     Reksadana
          Menurut Pasal 1 angka 27 UU No 8 Tahun 1995 Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

7.     Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
          Lembaga penunjang dakam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal.
Lembaga penunjang yaitu :
a.   Penjamin Emisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU No 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
b.  Penanggung
Yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayarkan tepat waktu.
c.    Wali Amanat
    Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal pada saat penerbitan obligasi.
d.   Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
Adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
e.    Pedagang Efek (dealer)
       Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.
  f.     Perusahan Surat Berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
g.    Pengusaha Pengelola Dana (Investment Company)
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana (find management) dan penyimpanan dana(custodian)
h.    Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukn pencatatan    pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

8.     Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1)      Notaris
     Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
2)      Konsultan Hukum
     Yakni memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar
3)      Akuntan Publik
     Adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public.
4)      Perusahaan Penilai
     Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki perusahaan yang hendak go public.

9.     Larangan dalam Pasar Modal
1)      Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2)      Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
3)      Larangan bagi Orang Dalam
4)      Larangan bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam
5)      Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam

10. Sanksi terhadap Larangan
1)      Sanksi Administrasi:
a.       Peringatan tertulis,
b.      Denda,
c.       Pembatalan kegiatan usaha,
d.      Pembekuan kegiatan usaha,
e.       Pencabutan izin usaha,
f.       Pembatalan perjanjian, dan
g.       Pembatalan pendaftaran.
2)      Sanksi Pidana:
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
b.      Bentuk sanksi, terdiri dari :
1)      Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)      Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)