“Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai
soko guru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannya diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat
dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap
dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan adanya pencabutan Inpres 4/1984
dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada
basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian
koperasi. Namun, pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penggolongan
berdasarkan jenis koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertikal maupun horizontal.
Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih
tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih
tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan
kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya. Struktur organisasi
koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang
terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan
kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
Tidak jarang malah menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah
pengumpulan. Fenomena ini harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis
yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan
bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Dewasa ini koperasi tidak lagi menjalankan peran dan juga
fungsinya menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat. Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai soko guru
perekonomian nasional yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal
33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Tetapi pada prakteknya, banyak sekali koperasi yang
setelah berkembang malahan kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam
melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan
Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha
dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha,
maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam
masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis).
Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi tertentu agar
koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin
ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan
menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak
membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan
menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan
yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi
seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi yang tumbuh bahkan
ada Koperasi yang dulu besar menjadi semakin berkurang keberadaannya..
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Indonesia artinya koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya
koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun banyak
yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah
badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam
pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat
memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran
dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan
baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang
berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam
mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang
dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar
maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat
dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa
dibuktikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar