Bab I Pendahuluan
a. Latar belakang masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa
dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan
ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan
itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan
Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya
secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan
struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan
demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar
keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian
Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan
kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi
tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula
perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
b. Rumusan masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan saya
dalam materi ekonomi koperasi, saya akan memberitahu apa saja yang harus di bahas
dalam tulisan saya, yaitu:
· Apa saja yang harus diketahui tentang ekonomi koperasi
c. Tujuan
1. Supaya dapat menjelaskan
pengertian ekonomi koperasi
2. Supaya dapat mengetahui penjelasan
detail tentang ekonomi koperasi
d. Manfaat penulisan
Ketika sebuah penulisan akan ditulis, pembaca
diharuskan membaca manfaat – manfaat dari tulisan ini, yaitu:
1. Dapat memahami isi perbedaan dari
ekonomi koperasi
2. Akan lebih memahami isinya
3. Agar bisa menjelaskan semua materi ekonomi koperasi
e. Sistematika penulisan
1. Bab I pendahuluan
A. Latar belakang masalah
B. Rumusan masalah
C. Tujuan
D. Manfaat penelitian
E. Sistematika penulisan
2. Bab II telaah pustaka
A. Pengertian koperasi
B. Penjelasan prinsip
koperasi
C. Penjelasan mengenai ide koperasi
D. Penjelasan definisi koperasi
3. Bab III analisis dan pembahasan
A. Penjelasan nilai – nilai koperasi
B. Penjelasan fungsi dan
peran
C. Perbedaan koperasi dan
badan usaha non koperasi
4. Bab IV penutup
A. Kesimpulan
Daftar Pustaka
Bab II Telaah Pustaka
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan
ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri
dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan
sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk
pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri,
menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya,
sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan,
harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila
dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Sebagai Bapak
Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: bukan Koperasi namanya
manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
B. Penjelasan prinsip koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan
pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1. Keanggotaan sukarela
dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela,
terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang
sosial, ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh
anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi
oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan
laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara
yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota
dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan
melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di
bawah ini :
a. Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b. Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka
dengan koperasi.
c. Mendukung keanggotaan
lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan
kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh
anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan
persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
a. Pengawasan yang
demokratis dari anggotanya.
b. Mempertahankan otonomi
koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan
dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,
pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi
memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan
tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada
tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
a. Gerakan Koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif.
b. Dapat memperkuat
gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan
kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui
kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
C. Penjelasan mengenai ide koperasi
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin
dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide
yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu
sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu
kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar
koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan
Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian
membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation".
Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal.
Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam
bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy 1) Disadur dari buku
Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation
", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari
nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara
universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri.
Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber
homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat,
seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di
berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja
sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain
misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara
perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama,
perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan
sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
Secara Teoritik, beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip
koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme
(sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri),
keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima
Suwandi, 1980).
D. Penjelasan definisi koperasi
Calvert, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang
yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai
tujuan ekonomi masing-masing.
Drs A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai
ciri – ciri utama koperasi yaitu:
1. Merupakan perkumpulan orang-orang
2. Yang secara sukarela bergabung bersama
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
5. Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.
Dari berbagai definisi
yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang
koperasi, antara lain yaitu:
1. Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang
sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama
yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
2. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan
dan kepentingan ekonomi;
3. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota;
Bab III Analisis dan
Pembahasan
A. Penjelasan nilai – nilai koperasi
Dalam pernyataan
Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai
Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja
berdasarkan nilai-nilai
1. Nilai-nilai organisasi
a. Menolong diri sendiri
b. Tanggung jawab sendiri
c. Demokratis
d. Persamaan
e. Keadilan
f. Kesetiakawanan
2. Nilai-nilai etis
a. Kejujuran
b. Tanggung jawab sosial
c. Kepedulian terhadap orang lain.
B. Penjelasan fungsi dan peran
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
C. Perbedaan koperasi dan badan usaha non
koperasi
Hal tersebut antara
lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan
non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan
oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam
koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang
mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user),
oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan
berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian
itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus
menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani
kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang
setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan
ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan
besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan
pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan
sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Bab IV Penutup
A. Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu
menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh
Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada
tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar