“TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI”
Pada tulisan kali ini saya akan membahas
tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Dalam mendirikan
koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan
dalam bagan berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.
Dasar Hukum, antara lain:
a. Undang-undang No.25 Tahun
1992 tentang
Perkoperasian.
b. Peraturan Pemerintah
Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c. Peraturan Menteri
Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasai sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
3.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan
koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi
nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat
pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar
Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a. Nama dan tempat
kedudukan
b. Maksud dan tujuan
c. Jenis Koperasi dan
Bidang usaha
d. Keanggotaan
e. Rapat Anggota
f. Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
g. Permodalan, Jangka
waktu, dan Sisa hasil usaha
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat
dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK)
atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat
(1) :
a. 2 (Dua) rangkap
salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b. Data akta pendirian
koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
c. Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d. Rencana kegiatan usaha
minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a. Penelitian terhadap
materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2)
b. Pengecekan terhadap
keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2)
10. Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas
diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan,
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian
koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap
permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat
2).
SYARAT MENDIRIKAN
KOPERASI
1.
Umum
a. Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b. Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
c. Daftar hadir rapat
pendirian koperasi
d. Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
e. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f. Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g. Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
h. Daftar susunan
pengurus dan pengawas.
i.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
j.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
k. Struktur Organisasi
Koperasi.
l.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Simpan Pinjam (USP)
a. Surat bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas
nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b. Rencana Kerja paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
d. Nama dan Riwayat Hidup
Pengurus dan Pengawas
e. Surat Perjanjian kerja
antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f. Nama dan riwayat hidup
calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
· Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda dengan pengurus dan pengawas
· Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja
secara purna waktu.
·
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
· Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
3.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a. Surat bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
cq. Ketua Koperasi
b. Rencana kerja
sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan
syariah
e. Nama dan riwayat hidup
pengurus dan pengawas
f. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
g. Nama dan Riwayat Hidup
Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan
syariah.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
· Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda dengan pengurus dan pengawas
· Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola
Manajer/Direksi
·
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
SYARAT MENDIRIKAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan
pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP
berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM,
dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana
permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang
organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan
berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan
pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
f. Daftar sarana kerja
g. Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
h. Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
i.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
j.
Struktur Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan
pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS
berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq
Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana
permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana
bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain
sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup
pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan
Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional
MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola dengan melampirkan :
a. bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan
berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
e. Daftar sarana kerja
f. Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
g. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
h. Struktur Organisasi
KJKS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar