Senin, 26 Oktober 2015

DAMPAK PERGAULAN BEBAS BAGI REMAJA

Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Mereka sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukan sering menimbulkan kekhawatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungan dan orangtuanya.
Generasi muda adalah tulang punggung bangsa, yang diharapkan di masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini agar lebih baik. Dalam mempersiapkan generasi muda juga sangat tergantung kepada kesiapan masyarakat yakni dengan keberadaan budayanya. Termasuk didalamnya tentang pentingnya memberikan filter tentang perilaku-perilaku yang negatif, yang antara lain; minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang, sex bebas, dan lain-lain yang dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit HIV/AIDS.
Sekarang ini zaman globalisasi. Remaja harus diselamatkan dari globalisasi. Karena globalisasi ini ibaratnya kebebasan dari segala aspek. Sehingga banyak kebudayaan-kebudayaan yang asing yang masuk. Sementara tidak cocok dengan kebudayaan kita. Sebagai contoh kebudayaan free sex itu tidak cocok dengan kebudayaan kita.
Pada saat ini, kebebasan bergaul sudah sampai pada tingkat yang menguatirkan. Para remaja dengan bebas dapat bergaul antar jenis. Tidak jarang dijumpai pemandangan di tempat-tempat umum, para remaja saling berangkulan mesra tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya. Mereka sudah mengenal istilah pacaran sejak awal masa remaja. Pacar, bagi mereka, merupakan salah satu bentuk gengsi yang membanggakan. Akibatnya, di kalangan remaja kemudian terjadi persaingan untuk mendapatkan pacar. Pengertian pacaran dalam era globalisasi informasi ini sudah sangat berbeda dengan pengertian pacaran 15 tahun yang lalu. Akibatnya, di jaman ini banyak remaja yang putus sekolah karena hamil. Oleh karena itu, dalam masa pacaran, anak hendaknya diberi pengarahan tentang idealisme dan kenyataan. Anak hendaknya ditumbuhkan kesadaran bahwa kenyataan sering tidak seperti harapan kita, sebaliknya harapan tidak selalu menjadi kenyataan. Demikian pula dengan pacaran. Keindahan dan kehangatan masa pacaran sesungguhnya tidak akan terus berlangsung selamanya.
Dalam memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap remaja yang sedang jatuh cinta, orangtua hendaknya bersikap seimbang, seimbang antar pengawasan dengan kebebasan. Semakin muda usia anak, semakin ketat pengawasan yang diberikan tetapi anak harus banyak diberi pengertian agar mereka tidak ketakutan dengan orangtua yang dapat menyebabkan mereka berpacaran dengan sembunyi-sembunyi. Apabila usia makin meningkat, orangtua dapat memberi lebih banyak kebebasan kepada anak. Namun, tetap harus dijaga agar mereka tidak salah jalan. Menyesali kesalahan yang telah dilakukan sesungguhnya kurang bermanfaat.
Penyelesaian masalah dalam pacaran membutuhkan kerja sama orangtua dengan anak. Misalnya, ketika orangtua tidak setuju dengan pacar pilihan si anak. Ketidaksetujuan ini hendaknya diutarakan dengan bijaksana. Jangan hanya dengan kekerasan dan kekuasaan. Berilah pengertian sebaik-baiknya. Bila tidak berhasil, gunakanlah pihak ketiga untuk menengahinya. Hal yang paling penting di sini adalah adanya komunikasi dua arah antara orangtua dan anak. Orangtua hendaknya menjadi sahabat anak. Orangtua hendaknya selalu menjalin dan menjaga komunikasi dua arah dengan sebaik-baiknya sehingga anak tidak merasa takut menyampaikan masalahnya kepada orangtua.
Dalam menghadapi masalah pergaulan bebas antar jenis di masa kini, orangtua hendaknya memberikan bimbingan pendidikan seksual secara terbuka, sabar, dan bijaksana kepada para remaja. Remaja hendaknya diberi pengarahan tentang kematangan seksual serta segala akibat baik dan buruk dari adanya kematangan seksual. Orangtua hendaknya memberikan teladan dalam menekankan bimbingan serta pelaksanaan latihan kemoralan. Dengan memiliki latihan kemoralan yang kuat, remaja akan lebih mudah menentukan sikap dalam bergaul. Mereka akan mempunyai pedoman yang jelas tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang tidak boleh dikerjakan. Dengan demikian, mereka akan menghindari perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan melaksanakan perbuatan yang harus dilakukan. 
Berdasarkan penelitian di berbagai kota besar di Indonesia, sekitar 20 hingga 30 persen remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks. Celakanya, perilaku seks bebas tersebut berlanjut hingga menginjak ke jenjang perkawinan. Ancaman pola hidup seks bebas remaja secara umum baik di pondokan atau kos-kosan tampaknya berkembang semakin serius. Pakar seks juga specialis Obstetri dan Ginekologi Dr. Boyke Dian Nugraha di Jakarta mengungkapkan, dari tahun ke tahun data remaja yang melakukan hubungan seks bebas semakin meningkat. Dari sekitar lima persen pada tahun 1980-an, menjadi dua puluh persen pada tahun 2000. Kisaran angka tersebut, kata Boyke, dikumpulkan dari berbagai penelitian di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Palu dan Banjarmasin. Bahkan di pulau Palu, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2000 lalu tercatat remaja yang pernah melakukan hubungan seks pranikah mencapai 29,9 persen. 
Kelompok remaja yang masuk ke dalam penelitian tersebut rata-rata berusia 17-21 tahun, dan umumnya masih bersekolah di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau mahasiswa. Namun dalam beberapa kasus juga terjadi pada anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tingginya angka hubungan seks pranikah di kalangan remaja erat kaitannya dengan meningkatnya jumlah aborsi saat ini, serta kurangnya pengetahuan remaja akan reproduksi sehat. Jumlah aborsi saat ini tercatat sekitar 2,3 juta, dan 15-20 persen diantaranya dilakukan remaja. Hal ini pula yang menjadikan tingginya angka kematian ibu di Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai negara yang angka kematian ibunya tertinggi di seluruh Asia Tenggara.
Dari sisi kesehatan, perilaku seks bebas bisa menimbulkan berbagai gangguan. Diantaranya, terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Selain tentunya kecenderungan untuk aborsi, juga menjadi salah satu penyebab munculnya anak-anak yang tidak diinginkan. Keadaan ini juga bisa dijadikan bahan pertanyaan tentang kualitas anak tersebut, apabila ibunya sudah tidak menghendaki. Seks pranikah, lanjut Boyke juga bisa meningkatkan resiko kanker mulut rahim. Jika hubungan seks tersebut dilakukan sebelum usia 17 tahun, risiko terkena penyakit tersebut bisa mencapai empat hingga lima kali lipat.
Sekuat-kuatnya mental seorang remaja untuk tidak tergoda pola hidup seks bebas, kalau terus-menerus mengalami godaan dan dalam kondisi sangat bebas dari kontrol, tentu suatu saat akan tergoda pula untuk melakukannya. Godaan semacam itu terasa lebih berat lagi bagi remaja yang memang benteng mental dan keagamaannya tidak begitu kuat. Saat ini untuk menekankan jumlah pelaku seks bebas-terutama di kalangan remaja-bukan hanya membentengi diri mereka dengan unsur agama yang kuat, juga dibentengi dengan pendampingan orang tua dan selektivitas dalam memilih teman-teman. Karena ada kecenderungan remaja lebih terbuka kepada teman dekatnya ketimbang dengan orang tua sendiri.
Selain itu, sudah saatnya di kalangan remaja diberikan suatu bekal pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah, namun bukan pendidikan seks secara vulgar. Pendidikan Kesehatan Reproduksi di kalangan remaja bukan hanya memberikan pengetahuan tentang organ reproduksi, tetapi bahaya akibat pergaulan bebas, seperti penyakit menular seksual dan sebagainya. Dengan demikian, anak-anak remaja ini bisa terhindar dari percobaan melakukan seks bebas. Dalam keterpurukan dunia remaja saat ini, anehnya banyak orang tua yang cuek bebek saja terhadap perkembangan anak-anaknya. Kini tak sedikit orang tua dengan alasan sibuk karena termasuk tipe “jarum super” alias jarang di rumah suka pergi; lebih senang menitipkan anaknya di babby sitter. Udah gedean dikit di sekolahin di sekolah yang mahal tapi miskin nilai-nilai agama. 

Acara televisi begitu berjibun dengan tayangan yang bikin ‘gerah’, Video klip lagu dangdut saja, saat ini makin berani pamer aurat dan adegan-adegan yang bikin dek-dekan jantung para lelaki. Belum lagi tayangan film yang bikin otak remaja teracuni dengan pesan sesatnya. Ditambah lagi, maraknya tabloid dan majalah yang memajang gambar “sekwilda”, alias sekitar wilayah dada; dan gambar “bupati”, alias buka paha tinggi-tinggi. Konyolnya, pendidikan agama di sekolah-sekolah ternyata tidak menggugah kesadaran remaja untuk kritis dan inovatif.

DAMPAK INTERNET PADA PERGAULAN PELAJAR DAN MAHASISWA

Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan.
1.      Quarterman dan Mitchell membagi kegunaan internet dalam empat kategori, yaitu:
Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia. 
2.      Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah. 
3.      Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. 
4.      Fungsi komunitas, internet membentuk masyarakat baru yang beranggotakan para pengguna internet dari seluruh dunia. Dalam komunitas ini pengguna internet dapat berkomunikasi, mencari informasi, berbelanja, melakukan transaksi bisnis, dan sebagainya.
Karena sifat internet yang mirip dengan dunia kita sehari-hari, maka internet sering disebut sebagai cyberspace atau virtual world (dunia maya). Oleh karena itu, pastilah kita ingin mengetahui fungsi internet serta fasilitas apa, di mana, bagaimana, mengapa, kepada dan dari siapa mahasiswa tersebut menggunakan internet untuk berkomunikasi. Pada umumnya, para pengguna internet menggunakan internet yang tersedia di warung-warung internet atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘warnet’. Hal ini karena biayanya lebih murah dibandingkan dengan menggunakan internet pribadi. 
Perlu diketahui bahwa mahasiswa belum bekerja, dan masih bergantung dari dana yang diberikan oleh orang tua mereka. Keadaan ini merupakan salah satu penyebab dimana mereka akan menggunakan komputer yang terhubung dengan internet. Pada umumnya, biaya menggunakan internet adalah sebesar tiga ribu lima ratus rupiah per jam. Tentu saja, biaya ini relatif mahal karena mahasiswa yang masih banyak tergantung dari dana yang diberikan orang tua perhari atau per mingu atau per bulan. Maka, komunikasi para mahasiswa lewat internet menjadi terbatas oleh biaya. 
Situs Web
World Wide Web yang sering disingkat www merupakan fasilitas internet yang paling banyak digunakan saat ini di samping email. Situs web adalah informasi yang dapat diakses oleh seluruh pengguna internet dari seluruh dunia dengan menggunakan program yang disebut Web Browser misalnya Netscape Navigator dan Microsoft Internet Explorer. Informasi yang ditempatkan dalam situs web itu dapat berupa tulisan, gambar, animasi, suara, dan video klip. Sebagai sarana komunikasi , Sistus web tersebut berguna untuk mencari data, berita, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan baru, dan lain lain. Misalnya, melalui pengamatan banyak mahasiswa mengunjungi web situs seperti friendster, detik, satuwanita, yahoo, CNN, Kompas dan sebagainya. Selain itu, mahasiswa bisa mempunyai situs web sendiri untuk menyebarluaskan ide-ide dan pendapat mereka sendiri kepada seluruh dunia. 
Walaupun ada banyak manfaat situs web, juga ada banyak masalah. Masalah yang paling besar adalah bahwa informasi yang disebarkan di internet tidak selalu benar. Hal ini terjadi karena situs web tidak harus memberikan informasi yang benar dan akurat, dan tidak ada tanggung jawab atas kebenaran informasi yang disebarluaskan. Masalah yang kedua adalah pornografi yang merupakan dampak negatif. Namun, pornografi itu tidak harus dicari dengan sengaja, bisa saja mendapatkan pornografi dengan pencarian data dan file musik mp3. Dari pengamatan yang mendalam, tiga puluh tiga persen dengan sengaja mencari pornografi di www, dan bukan hanya laki-laki tetapi juga perempuan. Walaupun demikian, kebanyakan adalah mahasiswa yang dengan sengaja mencari pornografi. Sedangkan, yang tidak dengan sengaja mendapatkan pornografi sebanyak lima puluh sembilan persen. 
Sering kali, orang ingin mengetahui dari mana asalnya pornografi itu. Biasanya, pornografi yang dicari mahasiswa adalah pornografi Barat, yaitu pornografi yang memuat tentang orang Amerika Serikat, Belanda, Perancis atau negara Barat lain. Namun, semakin lama semakin banyak pornografi Indonesia sudah tersedia melalui internet, dan kadang-kadang pornografi itu melibatkan mahasiswa Indonesia. Baru-baru ini, di internet, ada artikel tentang dua mahasiswa Bandung yang merekam adegan intim dengan kamera video. Tidak disangka, hasil rekaman ini beredar bak VCD porno komersial. Belakangan, file image dan klip yang heboh ini mulai bergentayangan di internet.
Jadi, sisi negatif dari www adalah pornografi yang dengan mudah dilihat dan hal ini memberikan dampak yang buruk bagi generasi muda Indonesia.
Email
Tujuan mahasiswa dalam menggunakan fasilitas internet bermacam-macam. Banyak mahasiswa menggunakan internet untuk penelitian, atau mencari berita asing, tetapi yang paling populer adalah email. Email itu adalah surat menyurat secara elektronik di mana pesan yang dikirimkan akan sampai dalam waktu singkat. Pesan email tidak hanya berupa tulisan tetapi dapat disertai dengan file gambar, suara, animasi, dan lain lain. Selain itu, email dapat dikirimkan kepada ratusan orang hanya dalam satu kali pengiriman. Makanya, email ini menjadi penting untuk komunikasi dalam zaman modern ini, dan terutama bagi para mahasiswa. 
Dalam pengamatan rata-rata mahasiswa yang pernah menggunakan internet mempunyai alamat email sendiri. Alamat email mahasiswa itu semuanya bebas biaya seperti yahoomail atau hotmail yang terkenal. Mereka lebih menyukai yahoomail atau hotmail karena iklan-iklan situs web itu berhasil mempengaruhi mereka dan provider email itu sangat terkenal tidak hanya diIndonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Tentu saja, email yang diterima tetapi tidak diharapkan bukan hanya SPAM. Virus komputer juga sering diterima lewat email, dan topiknya juga tidak jelas. Sayangnya, belum ada cara untuk menghentikan SPAM dan virus komputer tersebut. Banyak perusahaan email gratis mempunyai ‘SPAM filter’ yang menghentikan penerimaan SPAM tetapi filter ini biasanya tidak efektif. Mungkin di masa depan seseorang akan membuat fiter yang efektif tetapi saat ini SPAM dan virus tetap menjadi masalah besar. Namun demikian, manfaat email masih melebihi dampak negatifnya. Bagi mahasiswa TSM, email masih merupakan sarana komunikasi yang tercepat dan tercanggih untuk berkomunikasi dengan teman dan keluarga. Email sudah menjadi pengganti yang baik dari surat biasa (atau dalam ‘bahasa internet’, snail mail) karena email tersebut diterima pada saat dan waktu yang sama dan tidak bisa dibaca oleh orang lain.
Chatting
Internet Relay Chat atau IRC atau sering disebut dengan chat atau chatting adalah forum diskusi online para pengguna internet dengan menggunakan tulisan sebagai alat untuk berdiskusi. IRC ini menyediakan suatu cara untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang-orang di seluruh dunia, dan tentu saja, antara mahasiswa. IRC terdiri dari bermacam-macam jaringan server IRC (mesin-mesin untuk menghubungkan pemakai dengan IRC). Para pengguna memiliki suatu program (yang disebut ‘client’) untuk menghubungkan mereka dengan suatu server dari salah satu jaringan IRC tersebut. Server-server ini yang akan mengirimkan informasi dari satu server dan ke server yang lain dalam jaringan yang sama. Saat ini terdapat ribuan grup chatting dalam berbagai bahasa dan topik.
Dari pengamatan hampir seluruhnya mahasiswa yang sering menggunakan internet juga pernah chatting. Program yang sering digunakan untuk chatting ini adalah mIRC atau Yahoo Messenger.
Didalam chatting ini tidak jarang dari mereka melanjutkan hubungannya dari sekedar ngobrol di internet menjadi sebuah pertemuan langsung atau disebut kopdar (Kopi Darat). Bahkan ada juga yang akhirnya menjalin hubungan kekasih setelah mereka sering mengobrol di internet dan kemudian saling bertemu.

Tiga atau Lima tahun yang lalu, penggunaan telepon genggam sudah semakin popular di Indonesia, terutama di antara generasi mudah pada umumnya, dan mahasiswa TSM pada khususnya. Dengan menggunakan fasilitas Short Message Service (SMS), bahasa yang digunakan berkembang sebagaimana layaknya ‘bahasa internet’. Kata-kata yang digunakan dalam ber-SMS sering kali disingkat, dan ejaannya tidak baik dan benar pada saat mengirim pesan kepada teman. Memang, mahasiswa yang sering chatting melalui internet juga mempunyai telepon genggam dan menggunakan ‘bahasa internet’ untuk SMSnya. Jadi, ‘bahasa internet’ juga biasa digunakan untuk ber-SMS. Menurut pendapat saya, penggunaan ‘bahasa internet’ atau ‘bahasa chatting’ itu semakin meluas di masyarakat. Mungkin di masa depan, kita akan mengembangkan bahasa yang baru dengan tata bahasa dan istilah-istilah baru.

Sabtu, 17 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

“TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI”
Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :

Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.      Dasar Hukum, antara lain:
a.       Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasai sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a.       Nama dan tempat kedudukan
b.      Maksud dan tujuan
c.       Jenis Koperasi dan Bidang usaha
d.      Keanggotaan
e.       Rapat Anggota
f.       Pengurus, Pengawas dan Pengelola
g.      Permodalan, Jangka waktu, dan Sisa hasil usaha
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
a.       2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b.      Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
c.      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.      Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e.       Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a.       Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2)
b.      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2)
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Umum
a.       Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.       Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.  Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e.       Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f.       Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i.        Daftar Sarana Kerja Koperasi
j.        Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k.      Struktur Organisasi Koperasi.
l.        Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m.    Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.       Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
d.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
e.       Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f.       Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·     Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

3.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c.       Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.       Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f.       Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
· Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
f.       Daftar sarana kerja
g.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
h.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
i.        Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
j.        Struktur Organisasi KSP

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.   Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
e.       Daftar sarana kerja
f.   Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
g.      Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
h.      Struktur Organisasi KJKS