Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur
mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal
28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan
atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa
profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain
:
memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode
laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
memperluas ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi
secara bersamaan
mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila
memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan
pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite
Audit
menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila
memiliki sengketa hukum dengan klien
menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan
Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa
perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite
Audit.
Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Bapepam
dan LK melalui link berikut ini : Peraturan Nomor: VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa Di Pasar Modal
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA AUDIT DI PASAR MODAL
1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan
ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan
Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup
periode laporan
keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode
penugasan untuk
mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk
menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau
suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara
kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila
ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau
hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian
hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit
yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam
audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang
melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama
Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri
khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua
orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab
manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan
dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan
lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan
profesional lainnya
dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non
audit
kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang
mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin,
dan mengendalikan kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan
manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan
lapangan atau penandatanganan penugasan, mana
yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan
Akuntan
atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan
atau klien kepada Bapepam
bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih
dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya
dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan
tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun orang dalam Kantor
Akuntan Publik.
a.
mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang
material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang
dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja
pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu)
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan
tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau
tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang
bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha
dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non
audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien
dalam rangka menunjang kegiatan rutin .
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan
dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan
implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness
opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
e. memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi
dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu
dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling
lama untuk 3 (tiga) tahun buku ber
turut – turut
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit
untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan
jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan
perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum
untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud
untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap
pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
SUMBER :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL. http://studylibid.com/doc/95347/viii.a.2-independensi-akuntan-yg-memberikan-jasa-audit